BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

Kasus Ijazah Jokowi, 3 Tokoh Media Diperiksa Polisi, Roy Suryo Cs Sebut Ancaman ke Kebebasan Pers

- Selasa, 19 Agustus 2025 13:28 WIB
Kasus Ijazah Jokowi, 3 Tokoh Media Diperiksa Polisi, Roy Suryo Cs Sebut Ancaman ke Kebebasan Pers
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin (foto: okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kasus dugaan kejanggalan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir. Kali ini, tiga tokoh dari kalangan media turut diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya, yaitu Meryati, Arif Nugroho, dan Sunarto. Ketiganya berstatus sebagai aktivis, jurnalis, dan YouTuber.

Ketiganya datang didampingi oleh tim kuasa hukum Roy Suryo Cs, termasuk pengacara Ahmad Khozinudin. Ia menyebut, pemanggilan ini menandai meluasnya sasaran dalam kasus tersebut, tidak hanya dari kalangan aktivis dan akademisi, tapi kini merambah ke insan media.

"Hari ini kami memenuhi panggilan dari saksi-saksi, ada tiga ya. Ini makin menguatkan bahwa klaster media pun kini ikut disasar," ujar Ahmad Khozinudin kepada awak media, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, tokoh-tokoh sebelumnya seperti Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma, dan Dr. Rismon Sianipar merepresentasikan kalangan akademisi. Sementara Rizal Fadillah dan Rustam Effendi berasal dari klaster aktivis. Pemanggilan hari ini menunjukkan bahwa kasus ini mulai menyentuh jurnalis dan pelaku media alternatif.

Ahmad Khozinudin menyayangkan langkah kepolisian yang menurutnya dapat menimbulkan ketakutan di kalangan jurnalis dan pembuat konten.

"Kita harus tegaskan, negara tidak boleh membungkam tugas-tugas jurnalisme. Justru negara harus hadir menjamin kemerdekaan berekspresi, termasuk menyampaikan informasi kepada publik," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemanggilan wartawan sebagai saksi bisa berpotensi berubah status menjadi tersangka di kemudian hari. Hal ini dinilai mengancam iklim demokrasi dan kemerdekaan pers.

"Kalaupun ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, komplainnya jangan ke wartawan. Jangan panggil wartawan sebagai saksi kalau tidak ada kaitannya langsung," katanya.

Ahmad juga menegaskan bahwa kliennya Roy Suryo Cs siap hadir dan bertanggung jawab atas pernyataan mereka, dan seharusnya mereka yang dimintai keterangan terlebih dahulu dalam kasus dugaan ijazah tersebut.*

(j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru