BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Wamensesneg: Petugas Nonmuslim Diperbolehkan Bertugas di Embarkasi Haji

Abyadi Siregar - Sabtu, 23 Agustus 2025 20:41 WIB
Wamensesneg: Petugas Nonmuslim Diperbolehkan Bertugas di Embarkasi Haji
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto. (foto: kemensetneg.ri/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa individu nonmuslim diperbolehkan menjadi petugas di embarkasi haji.

Penegasan ini disampaikan usai mengikuti rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersama DPR RI, Sabtu (23/8/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

"Kalau nonmuslim untuk embarkasi kan tidak masalah. Misalnya, embarkasi di Manado," ujar Bambang Eko kepada awak media.

Menurut Bambang, keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat lintas kementerian bersama DPR.

Ia menegaskan bahwa ketentuan ini hanya berlaku bagi petugas di wilayah embarkasi, dan tidak termasuk petugas yang mendampingi jemaah hingga ke Tanah Suci.

"Sudah disepakati dalam rapat, tapi hanya berlaku di embarkasi saja ya, tidak sampai ke Arab Saudi," tambahnya.

Petugas embarkasi memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran proses keberangkatan jemaah haji dari tanah air.

Tugas mereka meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan, transportasi, konsumsi, akomodasi, serta memastikan seluruh prosedur keberangkatan jemaah berjalan dengan baik dan lancar.

Dengan ruang lingkup tugas yang bersifat teknis dan administratif serta berlangsung di dalam negeri, keterlibatan petugas nonmuslim dipandang tidak mengganggu aspek ibadah para jemaah.

Rapat pembahasan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah hari ini digelar dalam dua sesi, yakni terbuka dan tertutup.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga negara terkait, seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, serta instansi lainnya yang berperan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan DPR untuk memperkuat regulasi dan pelayanan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah ke depan, khususnya dalam hal efisiensi dan profesionalisme petugas.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru