Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7%, Purbaya: World Bank Salah Hitung!
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi laporan Bank Dunia yang memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi kawasan Asia Timur
EKONOMI
JAKARTA — Aksi demonstrasi yang berlangsung di sejumlah daerah pada 28–30 Agustus 2025 lalu, berujung ricuh.
Tidak hanya pembakaran fasilitas umum, sejumlah rumah milik anggota DPR hingga menteri turut menjadi sasaran penjarahan.
Presiden RI Prabowo Subianto menilai rentetan kerusuhan ini berpotensi mengarah pada tindakan melawan hukum, bahkan upaya makar.
Menanggapi hal tersebut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa apabila terbukti ada upaya makar di balik demonstrasi, maka aparat penegak hukum (APH) harus bertindak tegas.
"Ya, ditangkap saja kalau ada yang makar," tegas Mahfud saat ditemui di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9/2025).
Mahfud, yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menjelaskan bahwa makar telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menyebut, terdapat dua bentuk utama tindakan makar.
"Pertama, upaya menggulingkan pemerintahan yang sah. Kedua, gerakan untuk menghalangi presiden dan wakil presiden menjalankan tugasnya. Itu juga bisa dikategorikan makar," jelasnya.
Meski begitu, Mahfud menyerahkan penilaian dan penindakan kepada aparat yang memiliki informasi lebih mendalam terkait situasi di lapangan.
"Apakah sudah ada ke arah itu? Saya tidak tahu. Pemerintah pasti lebih tahu," tambahnya.
Lebih lanjut, Mahfud menilai bahwa gelombang demonstrasi yang terjadi belakangan ini sejatinya merupakan gerakan organik dari masyarakat.
Ia menyebut demonstrasi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah yang belum direspons secara memadai.
Namun, ia tak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang menunggangi aksi tersebut.
"Demo ini aslinya organik, tumbuh dari bawah, karena alasan yang riil. Makanya aksi ini tidak terdeteksi intelijen sebelumnya. Tapi kemudian ada yang menunggangi. Itu berbeda dengan mendalangi," ungkap Mahfud.
Menurutnya, "menunggangi" berarti memanfaatkan momentum yang sudah ada, sementara "mendalangi" merupakan tindakan yang terencana untuk menciptakan kerusuhan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8), mengingatkan masyarakat dan aparat akan kemungkinan munculnya tindakan di luar hukum di balik aksi demonstrasi.
"Aspirasi murni harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme," tegas Prabowo.
Pernyataan ini muncul setelah sejumlah insiden kekerasan terjadi pasca-unjuk rasa mahasiswa dan pelajar, termasuk pembakaran kendaraan dinas, perusakan fasilitas umum, hingga bentrok fisik antara massa dan aparat.
Meski menyerukan ketegasan, baik Presiden Prabowo maupun Mahfud MD sama-sama menekankan pentingnya menjaga hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai.
Pemerintah diimbau untuk tetap membedakan antara demonstrasi murni dan aksi yang memang bertujuan merusak stabilitas negara.
Aparat pun diminta untuk bertindak profesional, mengusut tuntas dalang kerusuhan tanpa mengkriminalisasi gerakan mahasiswa atau masyarakat yang menyuarakan pendapat secara konstitusional.*
(lp/a008)
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi laporan Bank Dunia yang memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi kawasan Asia Timur
EKONOMI
JAKARTA Salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke7 RI Joko Widodo, Rustam Effendi, membantah adanya permintaan u
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mendapat pengawalan udara ketat dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) saat melakukan k
NASIONAL
JAKARTA Fenomena berburu tautan saldo digital atau link saldo DANA gratis kembali ramai diperbincangkan di ruang digital. Tren ini muncul
EKONOMI
GUNUNGSITOLI Kebakaran hebat melanda kawasan pertokoan di Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, pada Kamis sore (9/4
PERISTIWA
JAKARTA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat kembali menjadi sorotan pu
NASIONAL
SIMALUNGUN Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun kembali memeriksa delapan aparatur sipil negara (ASN) dalam penyidikan kasus du
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehDody Wijaya. REVISI UndangUndang Pemilu kembali dibahas. Komisi II DPR mulai menghimpun masukan publik. Seperti biasa, isu yang langsu
OPINI
JAKARTA Sholat istikharah merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam ketika dihadapkan pada pilihan atau kebimbang
AGAMA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy T
HUKUM DAN KRIMINAL