BREAKING NEWS
Minggu, 07 September 2025

Kembalikan Fungsi Hutan, Kemenhut Tertibkan Kebun Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser

Adelia Syafitri - Jumat, 05 September 2025 15:58 WIB
Kembalikan Fungsi Hutan, Kemenhut Tertibkan Kebun Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser
Kemenhut melakukan penumbangan kebun sawit ilegaldi wilayah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). (foto: Dok. Kemenhut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH TAMIANG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), TNI, Polri, serta pemerintah daerah dari Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Langkat melakukan aksi tegas terhadap penguasaan kawasan hutan secara ilegal di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Aksi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam memulihkan ekosistem hutan lindung dan konservasi.

"Penumbangan kebun sawit ilegal merupakan implementasi penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH bersama jajaran Kemenhut dan pemda. Para pelaku secara sukarela mengembalikan kawasan hutan yang telah mereka kuasai kepada negara," ujar Dirjen Gakkumhut Dwi Januanto Nugroho, Jumat (5/9/2025).

Baca Juga:

Aksi penertiban dilakukan melalui penumbangan kebun sawit ilegal seluas 59,32 hektare, yang terbagi dalam dua lokasi utama:

- Blok Hutan Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang seluas 19,32 ha

Baca Juga:

- Blok Hutan Rembah Waren dan Paten Kuda, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat seluas 10 ha

Kegiatan berlangsung sejak 1–10 September 2025, dengan penggunaan alat berat dan chainsaw, tergantung pada kondisi lapangan.

Kegiatan ini akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan penertiban di:

- Batang Serangan seluas 30 ha

- Tenggulun seluas 300 ha

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penanaman pohon dan peninjauan lapangan oleh jajaran Kemenhut, Satgas PKH, serta unsur Muspida Aceh Tamiang, termasuk Kapolres, Dandim, dan Kajari, bersama masyarakat dan LSM konservasi.

Adapun dua kawasan TNGL yang telah diserahkan kepada negara secara sukarela:

- Lahan inisial PT SSR seluas 0,63 ha dan As seluas 18,69 ha di Blok Tenggulun (diserahkan pada 13 Agustus 2025)

- Lahan masyarakat di Blok Rembah Waren dan Paten Kuda (diserahkan 28 April 2025)

Kawasan yang telah ditertibkan akan direhabilitasi melalui penanaman tanaman pakan satwa liar dan tanaman pagar batas kawasan, dalam rangka restorasi ekosistem TNGL.

"Kami tanami kembali kawasan dengan jenis tanaman yang mendukung keberadaan satwa liar dan mempertegas batas kawasan," kata Kepala Balai Besar TNGL, Subhan.

Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah kooperatif menyerahkan lahan kebun sawit ilegal secara sukarela.

"Langkah ini sangat membantu mempercepat pemulihan fungsi hutan konservasi, khususnya TN Gunung Leuser," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan bahwa dukungan terhadap Satgas PKH akan terus diberikan melalui operasi pemusnahan sawit dan penanaman kembali.

Sebagai catatan, sebelumnya telah dilakukan setidaknya 6 operasi pemberantasan illegal logging dan 1 operasi pemulihan keamanan kawasan di wilayah Tenggulun dan Langkat.

"Kolaborasi Kemenhut, Satgas PKH, dan Pemda menjadi langkah konkret dalam mengembalikan TN Gunung Leuser kepada fungsinya semula. Kami juga berterima kasih atas dukungan Bupati Aceh Tamiang," tutup Dwi Januanto Nugroho.*

(vv/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Viral Bermain Domino dengan Tersangka Pembalak Liar, Menhut Raja Juli Beri Klarifikasi
Bakamla RI dan Kemenhut Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Batam, Kapal KM AAL Delima Diamankan
Waspada! Begini Cara Aman Cek Bansos Kemensos 2025 dan Hindari Modus Penipuan
Polwan Bertugas di Garda Depan, Polres Aceh Tamiang Tunjukkan Komitmen Kesetaraan
KPK Tahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra, Terkait Suap IUP di Kaltim
Kutipan SPP untuk Tunjangan Kepala Sekolah dan Guru, Komite Sekolah SMK 1 Badiri Desak Penghentian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru