Usai Konflik Timur Tengah, 24.022 Jemaah Umrah Indonesia Sukses Pulang ke Tanah Air
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
MEDAN – Pengusaha Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar di kawasan hutan Mandailing Natal (Madina), resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Sabtu (6/9/2025).
Kebebasannya dikonfirmasi setelah ia melunasi kewajiban membayar uang pengganti (UP) senilai lebih dari Rp150 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Dapot Siagian, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, Adelin Lis sudah keluar dari lapas dan kini dikenai kewajiban wajib lapor ke Kejari Medan.
"Sudah keluar dari (Lapas) Tanjung Gusta dan masih ada kewajiban wajib lapor. Wajib lapornya dimulai sejak Senin, 8 September 2025," ujar Dapot saat dikonfirmasi, Selasa (9/9).
Adelin Lis membayar uang pengganti sebesar Rp105,8 miliar dan USD 2,9 juta atau total lebih dari Rp150 miliar, menjelang pembebasannya. Jumlah tersebut merupakan total dari vonis Mahkamah Agung yang dijatuhkan pada tahun 2008.
Adelin sempat divonis bebas oleh PN Medan pada 2007, namun Kejaksaan mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp119,8 miliar dan USD 2,9 juta. Jika tidak dibayar, maka terpidana akan menjalani tambahan hukuman 5 tahun penjara.
Setelah putusan kasasi MA, Adelin Lis kabur dari Indonesia dan sempat buron selama bertahun-tahun. Pada tahun 2021, aparat penegak hukum berhasil mendeteksi keberadaannya di Singapura. Berkat kerja sama dengan otoritas Singapura, Adelin akhirnya dideportasi ke Indonesia pada 16 Juni 2021.
Ia kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan selama lebih dari 4 tahun 2 bulan, sebelum akhirnya dinyatakan bebas pada September 2025.
Adelin Lis dikenal sebagai tokoh utama dalam kasus pembalakan liar hutan tropis di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena kerusakan lingkungan yang masif serta dugaan praktik ilegal yang berlangsung lama sebelum akhirnya terbongkar.
Meski telah dinyatakan bebas, Adelin masih harus menjalani wajib lapor ke Kejari Medan. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses pengawasan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.*
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
JAKARTA Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Diskotek Blue Night di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dirazia oleh petugas Bad
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Kerusakan tutupan hutan di kawasan Ekosistem Batangtoru dinilai berdampak langsung terhadap perubahan kondisi aliran Su
NASIONAL
JAKARTA Perserikatan BangsaBangsa menyatakan keprihatinan atas serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang melanda wilayah Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (15/3), kembali menyebabkan banj
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang tetap melaksanakan tugasnya di tenga
PEMERINTAHAN
TEHERAN Garda Revolusi Iran (IRGC) mengeluarkan pernyataan keras yang menargetkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dengan anc
INTERNASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, melepas ribuan peserta Program Mudik Gratis Pemerintah Aceh di Depo
NASIONAL