Tanggapan Polsek: Pungutan diperbolehkan sesuai Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Pasal 8, dengan mekanisme yang berlaku di masing-masing desa adat.
- Gangguan Kamtibmas di Jalan Raya
Warga mengeluhkan maraknya penggunaan knalpot brong dan balapan liar oleh kalangan remaja.
Tanggapan Polsek: PolsekDenpasar Selatan telah melakukan sosialisasi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta meningkatkan patroli rutin untuk mencegah gangguan kamtibmas.
- Penggunaan Sepeda Listrik oleh Anak-Anak
Pertanyaan terkait aturan penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di jalan raya.
Tanggapan Polsek: Sepeda listrik hanya boleh digunakan di lingkungan pemukiman dengan usia minimum 12 tahun dan harus diawasi orang tua.
Hal ini sesuai Permenhub No.45 Tahun 2020, yang mengatur penggunaan helm, lampu, reflektor, serta batas kecepatan maksimal 25 km/jam.
Kegiatan Minggu Kasih di Mushola Alfalah ini menjadi bukti nyata kepolisian dalam menjalin komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Denpasar Selatan.*