BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

- Kamis, 11 September 2025 21:38 WIB
Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta memberikan keterangan setelah diperiksa kpk sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan CSR BI dan OJK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/9/2025).

Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana program CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023.

Filianingsih tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.42 WIB dan keluar pada pukul 20.00 WIB. Kepada awak media, ia menegaskan bahwa program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) bukan hal baru di BI.

"Itu kebijakan sudah ada ya dari dulu. Bagaimana kami berbagi, membantu, misalnya kepedulian sosial, beasiswa, pemberdayaan masyarakat. Jadi, enggak mesti harus perusahaan yang profit oriented," ujar Filianingsih.

Saat ditanya alasan BI sebagai lembaga non-profit menjalankan program CSR, ia menegaskan bahwa program tersebut adalah bentuk kepedulian sosial yang sudah menjadi bagian dari peran BI di masyarakat.

Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi Dana PSBI dan PJK

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) selama periode 2020–2023. Perkara ini mencuat setelah KPK menerima laporan hasil analisis (LHA) PPATK dan sejumlah pengaduan masyarakat.

KPK resmi membuka penyidikan umum sejak Desember 2024, dan telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis: Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin pada 16 Desember 2024, serta kantor OJK pada 19 Desember 2024.

Dua Anggota DPR Jadi Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 7 Agustus 2025 menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan dan penyaluran dana CSR dari BI dan OJK untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Sebelumnya, Filianingsih sempat dipanggil KPK pada 19 Juni 2025, namun berhalangan hadir karena menjalankan tugas di luar negeri.

KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah pihak lainnya untuk mendalami aliran dana, mekanisme penyaluran, hingga potensi penyimpangan dalam pelaksanaan CSR oleh lembaga-lembaga negara tersebut.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru