BREAKING NEWS
Kamis, 11 Juni 2026

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Konsesi Tol CMNP, CBA Desak Usut Tuntas

- Jumat, 12 September 2025 15:08 WIB
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Konsesi Tol CMNP, CBA Desak Usut Tuntas
ilustrasi (foto: rakyat merdeka)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 17/LHP/XVII/05/2024 telah merekomendasikan pembatalan perpanjangan konsesi dan pelaksanaan audit menyeluruh terhadap kinerja serta penggunaan dana oleh CMNP.

Situasi ini turut menimbulkan kekhawatiran di sektor pasar modal. Saham CMNP yang masih diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dinilai rentan. Sejumlah pihak bahkan mendesak agar perdagangan saham CMNP disuspensi dan perbankan menghentikan pemberian pinjaman kepada perusahaan tersebut.

CBA: Proyek Diberikan Tanpa Lelang, Diduga Langgar Good Governance

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menilai perpanjangan konsesi yang diberikan secara penunjukan langsung tanpa proses pelelangan terbuka mengindikasikan pelanggaran prinsip tata kelola yang baik (good governance).

"Pemberian proyek jalan tol Ancol Timur-Pluit kepada PT CMNP dilakukan tanpa lelang. Ini jelas-jelas melanggar prinsip good governance dan mengandung dugaan kuat unsur pidana korupsi," tegas Uchok.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemberian proyek tanpa kompetisi terbuka menyebabkan hilangnya kesempatan negara mendapatkan skema investasi yang lebih efisien dan menguntungkan.

"Ujungnya, masyarakat bisa terbebani tarif tol yang lebih mahal dan masa konsesi yang lebih panjang," jelasnya.

Lebih jauh, Uchok menilai pelaksanaan proyek yang berjalan tanpa pengawasan ketat menyebabkan keterlambatan konstruksi, yang sebelumnya ditargetkan rampung pada triwulan II 2023.

"CBA secara resmi mendesak Kejagung untuk segera turun tangan dan membuka penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan ini," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, CMNP melalui kuasa hukumnya, Primaditya Wirasandi, belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi.*

(oz/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru