JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Kali ini, hampir seluruh pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) diketahui menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana tak resmi yang diduga berasal dari agen tenaga kerja asing (TKA).
Informasi ini didalami dalam pemeriksaan dua saksi, Mustafa Kamal dan Eka Primasari, yang merupakan PNS dan pernah menjabat Subkoordinator di Direktorat PPTKA. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 11 September 2025."Penyidik mendalami penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (13/9/2025).
Lebih dari 85 Pegawai Terlibat, 8 Sudah Jadi TersangkaKPK sebelumnya menyebut bahwa ada lebih dari 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang diduga menerima uang hasil pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian)
Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025)Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau 12 B UU Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana hingga penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Total Uang Diduga Korupsi Capai Rp53,7 MiliarSelama periode 2019–2024, KPK menduga total uang tak sah yang diterima para tersangka dan pegawai PPTKA mencapai Rp53,7 miliar. Sejauh ini, sebagian telah dikembalikan ke negara dengan total mencapai Rp8,61 miliar melalui rekening penampungan KPK.
Aset Tanah dan Bangunan DisitaSelain itu, KPK juga melakukan penyitaan terhadap aset tidak bergerak milik para tersangka berupa tanah dan bangunan, antara lain:
GTW: Tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 742 m²PCW: Aset di Bekasi dan Jakarta Selatan seluas total 416 m²
JMS: 9 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah dengan luas 20.114 m²"Kami akan terus menelusuri aliran dana dan aset dari para tersangka yang diduga berasal dari uang haram hasil pemerasan," tegas Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK mengingatkan bahwa pemberian uang THR dari sumber tidak sah termasuk dalam kategori gratifikasi dan tindak pidana korupsi. Penindakan akan dilakukan secara tegas demi menjaga integritas layanan publik.*(ds/j006)
Editor
:
KPK Bongkar Dugaan THR dari Uang Haram di Direktorat PPTKA Kemenaker