BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

ALASAN Mbak Tutut Gugat Menteri Keuangan ke PTUN karena SK Pencekalan ke Luar Negeri?

Justin Nova - Kamis, 18 September 2025 12:24 WIB
ALASAN Mbak Tutut Gugat Menteri Keuangan ke PTUN karena SK Pencekalan ke Luar Negeri?
tutut soeharto & menkeu purbaya (foto: canva/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kritik Didik Rachbini: Kebijakan Rp200 Triliun Purbaya Dinilai Langgar UU

Belum lepas dari sorotan publik, Purbaya juga dikritik oleh ekonom senior dan Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, atas kebijakan penempatan dana Rp200 triliun ke lima bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI).

Menurut Didik, kebijakan itu melanggar prosedur hukum karena tidak direncanakan dalam APBN dan menyalahi ketentuan dalam UU Keuangan Negara, UU APBN, dan UUD 1945 Pasal 23.

"Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau presiden sekalipun," tegas Didik.

Purbaya: "Pak Didik Salah Undang-Undangnya"

Purbaya menepis keras kritik tersebut. Ia menyatakan bahwa penempatan dana di bank Himbara bukan pengeluaran baru, melainkan pemindahan dana dari Bank Indonesia ke bank pemerintah untuk mempercepat perputaran ekonomi.

"Ini bukan perubahan anggaran, hanya pemindahan. Enggak ada yang salah," ujar Purbaya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan semacam ini pernah dilakukan sebelumnya pada September 2008 dan Mei 2021, tanpa pelanggaran hukum.
Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemenkeu Belum Terima Surat Gugatan Tutut Soeharto, Anak Buah Purbaya Buka Suara
Pemerintah Telaah Dugaan Pemalsuan Cukai Rokok, Menkeu Purbaya Belum Putuskan Kenaikan Tarif 2026
Menkeu Purbaya Jamin Keuangan Negara Aman Meski Pajak Melambat
Momen 100 Karangan Bunga Warnai Ultah Sri Mulyani Jadi Sorotan, Seruan Dosen untuk Pendidikan yang Lebih Adil
Danais Bakal Dipangkas 50 Persen, Sri Sultan HB X Tegaskan Tak Akan Lobi Pemerintah Pusat
KPK Periksa Mantan Dirjen Kemenkeu Boediarso Teguh Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PUPR Mempawah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru