BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Juni 2026

ALASAN Mbak Tutut Gugat Menteri Keuangan ke PTUN karena SK Pencekalan ke Luar Negeri?

- Kamis, 18 September 2025 12:24 WIB
ALASAN Mbak Tutut Gugat Menteri Keuangan ke PTUN karena SK Pencekalan ke Luar Negeri?
tutut soeharto & menkeu purbaya (foto: canva/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Baru beberapa hari menjabat sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Sadewa langsung dihadapkan pada gugatan hukum dari Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, putri sulung Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Gugatan Tutut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat, 12 September 2025, teregister dengan Nomor Perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Objek gugatan adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang berisi pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Tutut Soeharto dalam rangka pengurusan piutang negara.

Menariknya, surat keputusan tersebut diterbitkan pada 17 Juli 2025, saat jabatan Menteri Keuangan masih dipegang oleh Sri Mulyani Indrawati. Namun karena posisi Menkeu saat ini diisi oleh Purbaya, gugatan tetap ditujukan kepada Menteri Keuangan aktif.

Baca Juga:
Purbaya Belum Komentar, Kemenkeu: Belum Terima Surat Resmi

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima salinan resmi gugatan tersebut dari pengadilan.

"Sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut (gugatan Tutut Soeharto) ke Kemenkeu," ujar Deni, Kamis (18/9/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Tutut, Ibnu Setyo Hastomo, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan gugatan.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, diketahui jadwal sidang pemeriksaan persiapan akan dilaksanakan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB. Total panjar biaya perkara yang dibayarkan sebesar Rp900 ribu, dengan Rp205 ribu di antaranya sudah digunakan untuk biaya administrasi.

Kritik Didik Rachbini: Kebijakan Rp200 Triliun Purbaya Dinilai Langgar UU

Belum lepas dari sorotan publik, Purbaya juga dikritik oleh ekonom senior dan Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, atas kebijakan penempatan dana Rp200 triliun ke lima bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI).

Menurut Didik, kebijakan itu melanggar prosedur hukum karena tidak direncanakan dalam APBN dan menyalahi ketentuan dalam UU Keuangan Negara, UU APBN, dan UUD 1945 Pasal 23.

"Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau presiden sekalipun," tegas Didik.

Purbaya: "Pak Didik Salah Undang-Undangnya"

Purbaya menepis keras kritik tersebut. Ia menyatakan bahwa penempatan dana di bank Himbara bukan pengeluaran baru, melainkan pemindahan dana dari Bank Indonesia ke bank pemerintah untuk mempercepat perputaran ekonomi.

"Ini bukan perubahan anggaran, hanya pemindahan. Enggak ada yang salah," ujar Purbaya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan semacam ini pernah dilakukan sebelumnya pada September 2008 dan Mei 2021, tanpa pelanggaran hukum.

Timeline Kasus Gugatan Tutut Soeharto:

17 Juli 2025 – SK pencegahan bepergian diterbitkan oleh Sri Mulyani.

9 September 2025 – Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan.

12 September 2025 – Gugatan Tutut resmi didaftarkan di PTUN Jakarta.

23 September 2025 – Sidang persiapan perdana digelar.

Dalam sepekan pertamanya sebagai Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa langsung menghadapi ujian berat. Gugatan dari keluarga Cendana dan sorotan tajam dari pengamat ekonomi nasional bisa menjadi tantangan awal yang akan menguji kapabilitas dan ketegasannya dalam mengelola keuangan negara di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.*

(tb/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemenkeu Belum Terima Surat Gugatan Tutut Soeharto, Anak Buah Purbaya Buka Suara
Pemerintah Telaah Dugaan Pemalsuan Cukai Rokok, Menkeu Purbaya Belum Putuskan Kenaikan Tarif 2026
Menkeu Purbaya Jamin Keuangan Negara Aman Meski Pajak Melambat
Momen 100 Karangan Bunga Warnai Ultah Sri Mulyani Jadi Sorotan, Seruan Dosen untuk Pendidikan yang Lebih Adil
Danais Bakal Dipangkas 50 Persen, Sri Sultan HB X Tegaskan Tak Akan Lobi Pemerintah Pusat
KPK Periksa Mantan Dirjen Kemenkeu Boediarso Teguh Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PUPR Mempawah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru