JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengubah sejumlah program kerja pemerintah tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Perpres ini mulai berlaku efektif sejak 30 Juni 2025 dan membawa sejumlah kebijakan baru yang dinilai strategis, termasuk kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, dan pejabat negara.Dalam aturan baru tersebut, terdapat delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi prioritas pemerintah untuk mempercepat capaian pembangunan nasional.
Salah satu poin paling menonjol adalah kenaikan gajiASN, khususnya bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh. Peningkatan ini juga mencakup prajurit TNI/Polri dan pejabat negara, yang sebelumnya tidak tercantum dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
"Menaikkan gajiASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian bunyi salah satu poin dalam lampiran Perpres tersebut.Selain fokus pada peningkatan kesejahteraan pegawai negeri dan aparat negara, Perpres ini juga mengamanatkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN).
Badan ini ditargetkan mampu mendorong rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23 persen, angka yang sebelumnya hanya disebutkan secara umum tanpa target angka spesifik dalam peraturan lama.