BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

KPK: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Kuota Haji, Dicicil karena Faktor Dolar

- Jumat, 19 September 2025 09:44 WIB
KPK: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Kuota Haji, Dicicil karena Faktor Dolar
Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Ustaz Khalid Basalamah (foto : tribun)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pengembalian uang oleh pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Ustaz Khalid Basalamah, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang dikembalikan secara bertahap karena disimpan dalam bentuk mata uang asing di bank, bukan secara tunai.

"Pengembalian dilakukan dalam pecahan dolar AS. Ada limitasi penarikan karena uang tersebut disimpan di perbankan, bukan di rumah," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025) malam.

Baca Juga:
Khalid sebelumnya mengaku telah mengembalikan dana yang dikumpulkan dari 122 jemaah haji melalui biro Uhud Tour. Para jemaah masing-masing membayar sekitar US$ 4.500, dan 37 orang di antaranya dikenakan tambahan US$ 1.000 untuk percepatan visa. Total pengembalian masih dalam proses verifikasi oleh KPK.

Uang itu disebut dipungut oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud, kemudian dikembalikan usai musim haji berakhir.

Kasus dugaan korupsi ini mulai disidik sejak 9 Agustus 2025, usai pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam penghitungan awal, KPK menyebut potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Selain KPK, DPR RI melalui Pansus Angket Haji juga mengungkap pelanggaran hukum dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024 dari Arab Saudi. Kementerian Agama diketahui membagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, padahal sesuai UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8%.*

(kp/j006)
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru