MEDAN – Seiring dengan transformasi layanan digital di sektor pertanahan, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong penggunaan sertifikat tanahelektronik sebagai bentuk efisiensi, keamanan, dan kemudahan administrasi kepemilikan lahan.
Namun, sebagian masyarakat masih menyimpan keraguan terhadap keaslian dokumen digital ini. Padahal, pemeriksaan keaslian sertifikat tanahelektronik kini bisa dilakukan secara online, tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Sertifikat Tanah Elektronik: Apa Itu?Mengutip laman resmi Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanahelektronik merupakan dokumen legal pertanahan yang diterbitkan dalam format digital (PDF) dan disimpan dalam brankas elektronik milik pemegang hak.
Dokumen ini bisa diakses melalui aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku, yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS.Jika dibutuhkan, pemilik tanah juga dapat mencetak salinan resmi sertifikat tersebut di kertas khusus (secure paper) yang disediakan Kantor Pertanahan.
Menariknya, jika salinan cetak hilang atau rusak, pengguna tidak perlu membuat ulang melalui Kantah. Sertifikat dapat diunduh kembali dan dicetak secara mandiri dari aplikasi.
Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah ElektronikPemerintah telah menyediakan sistem pemindaian QR Code untuk membantu publik memverifikasi keaslian dokumen secara langsung.
Proses verifikasi dilakukan lewat aplikasi Sentuh Tanahku dengan langkah sebagai berikut:- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di ponsel pintar.
- Registrasi dan buat akun pribadi.- Login ke aplikasi menggunakan akun terdaftar.
- Pegang sertifikat tanahelektronik yang telah dicetak atau berbentuk file PDF.- Tekan menu "Scan Dokumen" di aplikasi untuk mengaktifkan kamera.
- Arahkan kamera ke QR Code yang tercetak di sertifikat.Apabila QR Code tersebut berhasil terhubung ke data di brankas elektronik, maka dokumen dinyatakan asli dan valid.
Jika tidak, maka dokumen patut dicurigai dan disarankan untuk dikonfirmasi ke Kantah setempat.Seperti Apa Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik?
Sertifikat tanah elektronik terdiri dari dua halaman informasi yang bila dicetak, berbentuk satu lembar bolak-balik. Beberapa poin utama dalam isi sertifikat ini antara lain:
- Nomor edisi sertifikat dan jenis layanan- Jenis hak dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
- Tanda tangan elektronik- Letak dan luas bidang tanah
- Identitas pemegang hak- Catatan pendaftaran
- QR Code otentikasi dokumenSertifikat elektronik ini juga dilengkapi tanda tangan digital terenkripsi dan QR Code sebagai sistem pengamanan ganda.
Teknologi ini bertujuan untuk mencegah pemalsuan dan memastikan transparansi dalam transaksi pertanahan.Meskipun sertifikat tanahelektronik menawarkan banyak kemudahan, Kementerian ATR/BPN tetap mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap dokumen yang diterima, terutama dalam proses jual beli, hibah, atau pewarisan.
Dengan adopsi teknologi ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati layanan pertanahan yang lebih cepat, aman, dan transparan, tanpa mengorbankan aspek legalitas.Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh gratis di Google Play Store dan App Store.
Layanan ini juga mendukung pendaftaran tanah, pengecekan data, dan pengajuan permohonan secara online.Untuk bantuan lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi https://www.atrbpn.go.id*