Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). (Kejagung RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek."Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan," kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, kepada wartawan, Selasa (23/9).
Pertanyakan Bukti dan Prosedur Penetapan TersangkaTim hukum Nadiem mempersoalkan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan tanpa dua alat bukti permulaan yang sah, salah satunya tanpa hasil audit kerugian negara dari instansi yang berwenang seperti BPK atau BPKP.
"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang," ujar Hana.Ia menegaskan, jika penetapan tersangka dianggap tidak sah, maka penahanan terhadap kliennya juga otomatis tidak sah menurut hukum.