BREAKING NEWS
Sabtu, 25 April 2026

26 Tahun Konflik Tak Selesai, Pemkab Simalungun Fasilitasi Dialog Lahan Sihaporas–TPL

Azryn Marida - Kamis, 25 September 2025 08:02 WIB
26 Tahun Konflik Tak Selesai, Pemkab Simalungun Fasilitasi Dialog Lahan Sihaporas–TPL
Pemkab Simalungun gelar Rakor Forum Forkopimda mencari solusi penyelesaian permasalahan lahan antara masyarakat Lamtoras Sihaporas dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL), Rabu (24/9/2025). Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam upaya mencari solusi menyeluruh atas konflik lahan yang telah berlangsung selama 26 tahun antara masyarakat Lamtoras Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, dengan perusahaan kehutanan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Rakor yang digelar di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Pamatang Raya, Rabu (24/9/2025), mempertemukan berbagai elemen penting, termasuk unsur pemerintah, aparat keamanan, lembaga adat, dan pihak perusahaan, dalam forum terbuka untuk mendiskusikan penyelesaian yang berkeadilan dan damai.

Mewakili Bupati Simalungun, Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga menyampaikan bahwa konflik lahan yang melibatkan masyarakat adat dengan perusahaan harus ditangani secara komprehensif.

Baca Juga:
Ia menegaskan bahwa Pemkab hadir sebagai fasilitator yang netral demi mewujudkan perdamaian di Tanoh Habonaron Do Bona.

"Pemerintah daerah hadir memfasilitasi seluruh elemen agar bisa dicari solusi bersama. Saya minta masyarakat menurunkan tensi dan tetap menjaga situasi agar tidak destruktif," ujar Wakil Bupati.

Wakil Bupati juga meminta pihak PT TPL untuk lebih mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan menegaskan bahwa Pemkab tidak berpihak pada kelompok manapun.

"Pemkab berpihak kepada perdamaian demi kemajuan Simalungun. Semua pihak harus bersedia duduk bersama mencari jalan tengah," tegasnya.

Terkait status tanah adat, Wakil Bupati mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Simalungun yang secara spesifik mengatur pengakuan dan perlindungan terhadap tanah adat.
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua Dekranasda Simalungun Hadiri Rakernas Dekranas 2025, Dorong Kerajinan Daerah Tembus Pasar Internasional
Meriah dan Penuh Apresiasi, Adhyaksa Awards 2025 Jadi Panggung Penghargaan bagi Insan Penegak Hukum
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Pemerintah Resmi Beri Lampu Merah Alih Fungsi Lahan
Ketua Forwakum Sumut Lantik Pengurus Forwakum Sergai Periode 2025–2028
30 Orang Terluka dalam Bentrokan, Pemkab Simalungun Fasilitasi Dialog PT TPL dan Masyarakat Sihaporas
Polri Tetapkan 52 Tersangka Penjarahan Rumah Pejabat Saat Kerusuhan Akhir Agustus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru