BREAKING NEWS
Minggu, 26 April 2026

26 Tahun Konflik Tak Selesai, Pemkab Simalungun Fasilitasi Dialog Lahan Sihaporas–TPL

Azryn Marida - Kamis, 25 September 2025 08:02 WIB
26 Tahun Konflik Tak Selesai, Pemkab Simalungun Fasilitasi Dialog Lahan Sihaporas–TPL
Pemkab Simalungun gelar Rakor Forum Forkopimda mencari solusi penyelesaian permasalahan lahan antara masyarakat Lamtoras Sihaporas dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL), Rabu (24/9/2025). Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam upaya mencari solusi menyeluruh atas konflik lahan yang telah berlangsung selama 26 tahun antara masyarakat Lamtoras Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, dengan perusahaan kehutanan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Rakor yang digelar di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Pamatang Raya, Rabu (24/9/2025), mempertemukan berbagai elemen penting, termasuk unsur pemerintah, aparat keamanan, lembaga adat, dan pihak perusahaan, dalam forum terbuka untuk mendiskusikan penyelesaian yang berkeadilan dan damai.

Mewakili Bupati Simalungun, Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga menyampaikan bahwa konflik lahan yang melibatkan masyarakat adat dengan perusahaan harus ditangani secara komprehensif.

Baca Juga:
Ia menegaskan bahwa Pemkab hadir sebagai fasilitator yang netral demi mewujudkan perdamaian di Tanoh Habonaron Do Bona.

"Pemerintah daerah hadir memfasilitasi seluruh elemen agar bisa dicari solusi bersama. Saya minta masyarakat menurunkan tensi dan tetap menjaga situasi agar tidak destruktif," ujar Wakil Bupati.

Wakil Bupati juga meminta pihak PT TPL untuk lebih mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan menegaskan bahwa Pemkab tidak berpihak pada kelompok manapun.

"Pemkab berpihak kepada perdamaian demi kemajuan Simalungun. Semua pihak harus bersedia duduk bersama mencari jalan tengah," tegasnya.

Terkait status tanah adat, Wakil Bupati mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Simalungun yang secara spesifik mengatur pengakuan dan perlindungan terhadap tanah adat.

Rakor dihadiri unsur Forkopimda, seperti Kajari Irfan Hergianto, Kapolres AKBP Marganda Aritonang, Dandim 0207/Sml Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana, Wakil Ketua DPRD Jefra H Manurung, serta sejumlah pimpinan OPD, Danrem 022/PT, BPN, dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan.

Kapolres Simalungun menyampaikan bahwa situasi keamanan di wilayah tersebut masih terkendali.

Ia meminta semua pihak untuk menahan diri dan mendukung proses hukum yang adil dan transparan.

"Kami sudah menugaskan personel Polres untuk menjaga keamanan di lokasi konflik. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara netral dan profesional," ujarnya.

Kapolres juga mendorong agar Pemkab segera melakukan mitigasi konflik dan pemetaan potensi kerawanan ke depan.

Direktur PT TPL, Jandres H Silalahi, mengakui bahwa salah satu konflik utama yang dihadapi perusahaan berada di wilayah Kelurahan Sipolha dan Nagori Sihaporas.

Ia berharap forum Rakor ini dapat membantu mencairkan kebuntuan.

"Kami telah melakukan berbagai pendekatan, namun belum membuahkan hasil. Melalui forum ini, kami berharap bisa melangkah ke arah solusi," ungkapnya.

Perwakilan masyarakat dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Pamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) menyampaikan harapan besar agar tanah adat mereka dapat dikembalikan.

Mereka menegaskan bahwa keberadaan komunitas adat telah ada jauh sebelum hadirnya perusahaan, dan merasa negara belum sepenuhnya hadir dalam melindungi hak-hak mereka.

Sementara itu, Rikkot Damanik dari Aliansi Sipolha Sihaporas (ASS) menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemkab menggelar forum dialog ini.

"Masyarakat tidak membatasi siapapun datang ke wilayah kami, asalkan menghormati aturan dan hak masyarakat lokal," ucap Rikkot.

Forum ini menjadi langkah awal yang penting untuk membangun dialog konstruktif antara semua pihak terkait.

Dengan semangat keterbukaan, Rakor Forkopimda diharapkan membuka jalan menuju penyelesaian jangka panjang yang adil, damai, dan berkelanjutan atas konflik lahan yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua Dekranasda Simalungun Hadiri Rakernas Dekranas 2025, Dorong Kerajinan Daerah Tembus Pasar Internasional
Meriah dan Penuh Apresiasi, Adhyaksa Awards 2025 Jadi Panggung Penghargaan bagi Insan Penegak Hukum
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Pemerintah Resmi Beri Lampu Merah Alih Fungsi Lahan
Ketua Forwakum Sumut Lantik Pengurus Forwakum Sergai Periode 2025–2028
30 Orang Terluka dalam Bentrokan, Pemkab Simalungun Fasilitasi Dialog PT TPL dan Masyarakat Sihaporas
Polri Tetapkan 52 Tersangka Penjarahan Rumah Pejabat Saat Kerusuhan Akhir Agustus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru