Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). (Kejagung RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Latar Belakang Kasus: Proyek Chromebook dan Dugaan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook berbasis Chrome OS di Kemendikbudristek yang dirancang pada tahun 2020, saat Nadiem masih menjabat sebagai menteri. Proyek ini muncul setelah pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia.
Proyek ini diklaim bermasalah karena:Melibatkan produk Google sebelum proses pengadaan resmi dimulai
Tetap dilanjutkan meski uji coba pada 2019 saat era Mendikbud sebelumnya gagal, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal)Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, terdiri dari:
Rp 480 miliar dari software (Chrome Device Management/CDM)