BREAKING NEWS
Selasa, 17 Juni 2025

RUPS LB PT Bank Sumut Setujui Perubahan Pengurus dan Dewan Pengawas Syariah

BITVonline.com - Jumat, 29 November 2024 13:14 WIB
116 view
RUPS LB PT Bank Sumut Setujui Perubahan Pengurus dan Dewan Pengawas Syariah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Medan – PT Bank Sumut menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di Kantor Pusat Bank Sumut, Medan, pada Jumat (29/11/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Pj Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, dan dihadiri oleh berbagai pemegang saham penting, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota se-Provinsi Sumatera Utara.

RUPS LB kali ini mengangkat dua agenda utama yang berhasil dibahas dan disepakati oleh para pemegang saham. Agenda pertama adalah mengenai perubahan susunan pengurus PT Bank Sumut, dan yang kedua, perubahan susunan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut.

Dalam rapat tersebut, diputuskan untuk membatalkan pengusulan Saudara Arief S Trinugroho sebagai Calon Komisaris Non-Independen PT Bank Sumut. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang sebelumnya digelar pada 22 Agustus 2024.

Baca Juga:

Selain itu, keputusan lainnya adalah memberhentikan dengan hormat Sdri. Khairy Hanim Rangkuti dari jabatannya sebagai Komisaris Independen. Keputusan pemberhentian tersebut berlaku sejak rapat ini ditutup, dengan ucapan terima kasih kepada yang bersangkutan atas kontribusinya, serta pemberian hak-hak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Sumut.

Selanjutnya, rapat juga menyetujui untuk mengangkat dua calon komisaris non-independen, yaitu Ir. H. Muhammad Armand Effendy Pohan, M.Si, dan Dr. Drs. M. Ismael Parenus Sinaga, M.Si, untuk mengikuti proses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

Agenda besar kedua dalam rapat ini adalah membahas perubahan susunan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut. Namun, dalam keputusan rapat tersebut, pemegang saham sepakat untuk menunda pengangkatan dan penetapan Ketua Dewan Pengawas Syariah hingga Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya.

Pj Gubernur Agus Fatoni menyampaikan bahwa selain perubahan susunan pengurus, pihaknya juga memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi PT Bank Sumut untuk mengesahkan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta menyampaikan hal tersebut kepada pihak yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat yang berlangsung secara tertib dan lancar ini mengakhiri agenda penting bagi PT Bank Sumut. Pj Gubernur Agus Fatoni berharap, dengan adanya perubahan tersebut, PT Bank Sumut dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Sumatera Utara.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Uang Sitaan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group: Akan Dibawa ke Mana?
Bupati Tapteng Serahkan 386 SK PPPK: ASN Harus Jadi Agen Perubahan dan Wujudkan Program Naik Kelas
DPR dan Pengamat Properti Kecam Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Melanggar UU dan Tak Layak Huni
Empat Pulau untuk Aceh, Rakyat dan DPR Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo
Menanggapi Permintaan Driver Ojol Jadi Karyawan Tetap, Menteri UMKM: Hanya 15–20 Persen yang Layak
Gubernur Sumut Bobby Nasution Imbau Warga Tak Terprovokasi soal Keputusan Empat Pulau untuk Aceh
komentar
beritaTerbaru