BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

TERKUAK Alasan Hacker Bjorka Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank, Ngaku Butuh dan Anak Yatim Piatu

Devi Rifani - Jumat, 03 Oktober 2025 15:49 WIB
TERKUAK Alasan Hacker Bjorka Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank, Ngaku Butuh dan Anak Yatim Piatu
TERKUAK Alasan Hacker Bjorka Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank, Ngaku Butuh dan Anak Yatim Piatu (foto : liputan6)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Hacker Bjorka akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya setelah membobol 4,9 juta data nasabah bank.

Sosok hacker Bjorka memiliki inisial WFT, seorang pemuda asal Minahasa, Sulawesi Utara, yang ditangkap di Rumah Jaga V, Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, pada Selasa (23/9/2025).

WFT ditangkap atas laporan dari pihak bank swasta yang merasa diperas oleh pesan dari Bjorka.

Baca Juga:

Dalam keterangannya, Kasubdit IV Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menyebut bahwa motivasi Bjorka melakukan peretasan adalah karena kebutuhan dan masalah uang.

"Segala sesuatu yang dikerjakan, sementara yang kita temukan, adalah untuk mencari uang," ungkap AKBP Herman di Mapolda Metro Jaya.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan bank swasta yang mengaku dirugikan sistem perbankannya karena Bjorka mengunggah data nasabah ke sebuah situs.

Akun Bjorka di platform X @Bjorkanesiaaa juga mengklaim telah meretas 4,9 juta akun database nasabah bank.

Alvian menyebut Bjorka aktif bermain di dark web sejak 2020 dan berpindah-pindah platform setelah beberapa forum dark web ditutup oleh sejumlah negara.

Untuk menyamarkan diri, Bjorka kerap mengganti username, seperti Skywave, Shint Hunter, dan Opposite 6890.

Kini, Bjorka alias WFT ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana mengambil database dari breach forum dan diunggah ke dark forum.

WFT dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya mencapai maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru