BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Hakim Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

Justin Nova - Jumat, 03 Oktober 2025 16:11 WIB
Hakim Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
Mendikbudristek Nadiem Makarim (foto : VOI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA SELATAN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menegaskan bahwa sidang praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak boleh mendapat intervensi dari pihak manapun. Pernyataan ini disampaikan saat sidang perdana digelar pada Jumat (3/10/2025).


Gugatan praperadilan diajukan Nadiem karena menilai penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Baca Juga:


"Sebelum kita lanjutkan, ada yang ingin saya sampaikan, saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini, atau memberikan keistimewaan-keistimewaan," tegas Ketut saat membuka persidangan.


Tim penasihat hukum Nadiem, yang dipimpin Hana Pertiwi, menyebut penetapan tersangka kliennya tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya terkait bukti audit kerugian keuangan negara. "Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang," ujar Hana.


Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini bermula pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan Google Indonesia terkait proyek pengadaan laptop Chromebook untuk Kemendikbudristek, meski uji coba pengadaan sebelumnya pada 2019 gagal diterapkan di sekolah-sekolah di wilayah 3T. Kejagung menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun akibat selisih harga pengadaan laptop dan software terkait.


Menanggapi status tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan Kejagung. Ia menegaskan integritas dan kejujuran tetap menjadi prinsip hidupnya.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung vs Nadiem Makarim: Sidang Praperadilan Kasus Laptop Dimulai Hari Ini
Tetapkan Jaka Marelin Sitepu Tersangka Pembunuhan, Kasatreskrim Polrestabes Medan Dilapor ke Propam
Gugat Status Tersangka, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Praperadilan di PN Jaksel 3 Oktober 2025
Nadiem Makarim Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, Persoalkan Status Tersangka dan Penahanan
Bebas Usai Ditahan 4 Bulan, Terdakwa Kasus "Curi Motor Milik Sendiri" di Bireuen Menang di Meja Hijau
Keberatan Jadi Tersangka, Rudy Tanoesoedibjo Gugat KPK Lewat Jalur Praperadilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru