Kolaborasi Maruli Siahaan dengan LPSK dan Dirjenpas, Fokus Selesaikan Masalah Hukum di Sumut
MEDAN Dalam rangka membangun silaturahmi dan kolaborasi di bulan suci Ramadan, Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli
POLITIK
JAKARTA – Memasuki Oktober 2025, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembangunan wilayah.Baca Juga:
Setiap provinsi menerapkan kebijakan dan jadwal berbeda, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir.
Berikut daftar lengkap daerah yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan per Oktober 2025:
1. Aceh (Hingga 31 Desember 2025)
Pemerintah Aceh memberikan pembebasan pajak progresif serta penghapusan seluruh denda dan tunggakan kendaraan bermotor. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran.
2. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)
Pemprov Banten menjadi salah satu daerah paling proaktif. Warga dibebaskan dari pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun-tahun sebelumnya, selama pajak tahun berjalan sudah dilunasi.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)
Pemda DIY menghapus denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ bagi wajib pajak yang terlambat. Cukup membayar pokok pajak tahun berjalan, masyarakat sudah dapat menikmati pembebasan denda administratif.
4. Lampung (Hingga 31 Oktober 2025)
Pemprov Lampung memperpanjang masa pemutihan hingga akhir Oktober. Warga yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah ke Lampung dibebaskan dari pajak tahunan pertama.
5. Kalimantan Utara (Hingga Desember 2025)
Masyarakat cukup membayar biaya administrasi STNK, BPKB, dan TNKB tanpa dikenakan denda pajak. Program ini menargetkan peningkatan kepatuhan pajak di wilayah perbatasan.
6. Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)
Pemprov Kalbar memberikan potongan pokok pajak, pembebasan pajak progresif, serta bebas biaya BBNKB untuk kendaraan roda dua dan empat.
7. Kalimantan Selatan (Hingga 31 Desember 2025)
Warga cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda serta diskon 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi.
8. Papua Barat (Hingga Desember 2025)
Pemprov Papua Barat memberikan pengurangan pokok pajak, pembebasan sanksi administrasi, dan keringanan BBNKB. Program ini juga menyasar pengusaha kecil dengan kendaraan operasional ringan.
9. Riau (Hingga 15 Desember 2025)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menghadirkan program pemutihan menyeluruh dengan penghapusan tunggakan dan diskon untuk kendaraan mutasi masuk.
10. Kepulauan Riau (Hingga 15 November 2025)
Pemerintah Kepri memberikan pembebasan penuh denda PKB dan SWDKLLJ serta gratis BBNKB II sebagai bagian dari program nasional peningkatan kepatuhan pajak daerah.
11. Sulawesi Tenggara (Hingga April 2026)
Program ini menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa yang memiliki kendaraan pribadi. Pembebasan mencakup tunggakan dan denda PKB tahun 2024 dengan masa berlaku hingga April 2026.
Program pemutihan pajak kendaraan diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban tanpa beban denda. Pemerintah daerah menekankan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
"Kesadaran pajak bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun daerah," kata salah satu pejabat Badan Pendapatan Daerah yang enggan disebut namanya.
Dengan berbagai insentif dan keringanan yang diberikan, masyarakat diimbau segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum batas waktu berakhir di masing-masing provinsi.*
(lp/mt)
MEDAN Dalam rangka membangun silaturahmi dan kolaborasi di bulan suci Ramadan, Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli
POLITIK
MEDAN Seorang pria bernama Eriza Wilmana (43), warga Kabupaten Deli Serdang, mengungkapkan keluhannya terhadap kinerja penyidik Ditreskr
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Simalungun kembali mel
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., melakukan Safari Ramadhan 1447 Hijriyah Pemerintah Kabupaten Batu Bara ber
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas membantah klaim yang menyebutkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengala
EKONOMI
JAKARTA Ketegangan geopolitik yang melibatkan Iran, Israel, dan Amerika Serikat berpotensi mengguncang perekonomian global, termasuk Indon
EKONOMI
ACEH TIMUR Sebanyak 19 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dilaporkan ditangkap oleh otoritas laut Thailand pada 11 Maret
NASIONAL
JAKARTA Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengunjungi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Sabtu (14/3/2026) untuk member
POLITIK
JAKARTA Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, bersama Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono, mengunjungi Po
NASIONAL
JAKARTA Permintaan maaf yang disampaikan oleh Rismon Sianipar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya pada 12 Maret 2026 men
POLITIK