BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren

Adam - Kamis, 23 Oktober 2025 08:35 WIB
Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Presiden Republik indonesia Prabowo Subianto. (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.

Kebijakan ini bertujuan memberikan perhatian lebih serius terhadap pondok pesantren di Indonesia, terutama menyusul ambruknya gedung musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa insiden tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memastikan keamanan serta kualitas pendidikan di pesantren yang kini berjumlah sekitar 42.000 unit tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga:

"Bapak Presiden sangat memiliki perhatian khusus terhadap pondok pesantren, terutama dalam dua hal utama," ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2025).

Pertama, aspek keamanan bangunan pondok pesantren. Pemerintah mencatat masih banyak bangunan pesantren yang belum memenuhi standar keselamatan teknis.

Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan penilaian dan perbaikan terkait keamanan struktur bangunan pesantren, termasuk lembaga pendidikan berbasis agama lain serta rumah ibadah seperti masjid, musala, gereja, dan lainnya.

Kedua, Presiden juga menekankan pentingnya peningkatan mutu pendidikan di pesantren.

Pemerintah ingin memastikan para santri tidak hanya memperoleh pendidikan agama, tetapi juga ilmu pengetahuan yang berbasis teknologi dan ekonomi.

Hal ini diharapkan dapat mempersiapkan sekitar 16 juta santri agar memiliki bekal ilmu pengetahuan yang komprehensif.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i menambahkan, pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren merupakan instruksi langsung dari Presiden yang tertuang dalam surat resmi nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.

"Dengan dibentuknya Ditjen Pesantren di Kemenag, pemerintah dapat lebih fokus dalam memberikan perhatian baik dari segi personel, pendanaan, maupun program-program pengembangan pesantren," ungkap Syafi'i.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan agama sekaligus agen pembangunan sosial dan ekonomi yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Katakan Tidak pada Bullying
Wajib Belajar 13 Tahun Mulai Tahun Depan, Pemerintah Perluas Bantuan PIP
Peringatan Hari Santri, Bupati Simalungun Tegaskan Jihad Ilmu dan Moral
Gubernur Sumut Instruksikan PBG Gratis untuk Semua Pondok Pesantren
Santri Siap Mandiri! Pemkab Deli Serdang Bangun BLK di Lingkungan Pesantren
Pimpin Upacara Hari Santri, Bupati Batu Bara: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Berdaya untuk Bangsa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru