tim gabungan dari Samsat Panyabungan, Kepolisian, dan unsur pemerintah daerah melakukan Razia gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor digelar di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (08/11/2025). (foto:ist/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PENYABUNGAN - Razia gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor digelar di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (08/11/2025) sebagai langkah percepatan pelunasan tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Madina.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah digencarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Razia yang digelar oleh tim gabungan dari Samsat Panyabungan, Kepolisian, dan unsur pemerintah daerah ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan instansi terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Fokus utama razia kali ini adalah kendaraan dinas yang tercatat masih menunggak pajak dan memiliki dokumen administrasi yang tidak aktif.
"Fokus utamanya adalah kendaraan dinas yang diketahui banyak yang menunggak pajak, bahkan surat kendaraannya juga mati.
Apabila OPD belum bisa melunasinya, kita suruh untuk membuat surat pernyataan," ujar KUPT Samsat Panyabungan, Salamat Nasution, S.Sos.
Salamat menegaskan, petugas di lapangan tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat untuk memanfaatkan momentum program pemutihan pajak yang sedang berlangsung.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Gubernur Sumatera Utara menawarkan berbagai keringanan bagi masyarakat. Beberapa di antaranya adalah:
Potongan pokok PKB tahun 2025 hingga 5% bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua antar-perseorangan dalam wilayah Sumut.
Bebas pajak progresif, bebas denda administrasi PKB, bebas pokok tunggakan sebelum 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.