PADANGSIDIMPUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan menggelar giat rutin penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota pada Senin, 10 November 2025.
Operasi menyasar tiga wilayah, yakni Padangsidimpuan Utara, Tenggara, dan Batunadua.
Kegiatan yang dipimpin Kabid PPUD dan tim Gakda itu diawali apel di Mako Satpol PP.
Tim kemudian bergerak menertibkan sejumlah spanduk dan banner yang melanggar Perwal Nomor 18 Tahun 2018, khususnya aturan larangan pemasangan spanduk yang melintang di atas jalan serta penggunaan fasilitas umum seperti tiang telepon dan lampu.
Penertiban terutama dilakukan di Kelurahan Sihitang, Jalan H.T. Rizal Nurdin, Padangsidimpuan Tenggara.
Sejumlah spanduk yang dianggap mengganggu estetika kota dan tidak sesuai regulasi dicopot petugas.
Pada lokasi kedua, Desa Pudun Jae–Julu, Jalan Jenderal A. Haris Nasution, tim melakukan pengawasan kepatuhan terkait Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang pendirian pondok atau gubuk pada rumah makan, kafe, dan objek wisata.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemilik tidak membuat penutup pondok lebih dari 30 sentimeter, guna mencegah potensi tindakan asusila.
"Pemilik usaha kita ingatkan agar tetap mematuhi aturan. Penutupan pondok tidak boleh melebihi batas yang ditentukan," ujar salah satu personel di lokasi.
Tim juga menertibkan pedagang yang berjualan di depan kantor DPRD Kota Padangsidimpuan.
Pedagang diminta memindahkan gerobak dan tidak lagi membuka lapak di area kantor pemerintahan.
Satpol PP menegaskan, operasi ini digelar untuk menjaga estetika kota, menekan pelanggaran Perda, mencegah tindak asusila, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Gencarkan Penegakan Perda, Satpol PP Sasar Pelanggaran untuk Tingkatkan PAD Padangsidimpuan