Sambangi Nikomas Gemilang, Wamenaker Tekankan Aturan Kerja Harus Seimbangkan Hak Buruh dan Industri
SERANG Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menjaga perlindungan peke
NASIONAL
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas syarat bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Berdasarkan Putusan Nomor 144/PUU-XXIII/2025, seluruh petinggi Polri yang ingin mengisi posisi sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dini dari Korps Bhayangkara.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Hakim Suhartoyo, Kamis (13/11/2025).Baca Juga:
Perkara ini diajukan oleh mahasiswa doktoral Syamsul Jahidin dan sarjana hukum Christian Adrianus Sihite.
Mereka menggugat Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Sebelumnya, beleid menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Kedua pemohon menilai frasa terakhir menimbulkan celah hukum, sehingga beberapa petinggi aktif Polri bisa menduduki jabatan sipil seperti Ketua KPK, Kepala BNN, Sekjen KKP, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT.
Menurut para pemohon, praktik tersebut menurunkan netralitas aparatur negara dan kualitas meritokrasi dalam ASN.
MK pun setuju dengan argumen ini dan menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dari Pasal 28 ayat 3 UU Polri.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa tersebut menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN di luar institusi kepolisian.
"Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," kata Ridwan.
Meski demikian, putusan MK tidak bulat suara. Hakim Arsul Sani mengajukan concurring opinion, sedangkan dua hakim lain, Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, menyatakan dissenting opinion.
SERANG Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menjaga perlindungan peke
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik 14 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ekosistem Komite Stabilitas
EKONOMI
MEDAN Perum Bulog Wilayah Sumatera Utara menerima tambahan 4.434 ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dari Jawa Timur yang tiba di Pelabuhan
EKONOMI
LUBUK PAKAM Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap tiga pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial J (30) yang diduga membegal pengemudi ojek pangkalan di kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial MS (29) yang diduga sebagai pengedar sabu di Dusun II
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menanggapi pernyataan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menyinggung adanya Sisa Le
PEMERINTAHAN
LANGKAT Kecelakaan tunggal terjadi di Dusun Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batangserangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sebua
PERISTIWA
MEDAN Sidang vonis tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat tahun anggaran 2024 ditunda
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Harga masker pelindung pernapasan di sejumlah tempat dan apotek di Kota Medan mengalami kenaikan. Pedagang menyebut peningkatan permi
EKONOMI