Konsumen Podomoro Deli yang tergabung Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu (PPDMB) melayangkan gugatan hukum terhadap manajemen PT. Sinar Menara Deli. (foto: Dok: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – Puluhan konsumen pembeli unit Apartemen Podomoro CityMedan yang tergabung dalam Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu (PPDMB) melayangkan gugatan hukum terhadap manajemen PT. Sinar Menara Deli di Jakarta terkait dugaan penundaan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn pada Rabu (12/11/2025).
Ketua PPDMB, Pangeran Kasan Benua, mengatakan langkah hukum diambil karena manajemen pengembang dinilai tidak menanggapi undangan resmi untuk proses AJB, padahal para konsumen telah menunggu bertahun-tahun.
"Uang BPHTB yang sudah kami titip seharusnya dikembalikan dulu kalau memang belum bisa melakukan AJB. Ini sudah sangat lama, bahkan ada yang sudah menunggu sampai puluhan tahun. Tentu ini sangat merugikan kami, baik dari segi hukum maupun keuangan," ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Selain kerugian hukum, PPDMB menilai terdapat kerugian finansial yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Beberapa konsumen telah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejak lebih dari sepuluh tahun lalu, namun proses pembayaran ke pemerintah kota diduga belum dilakukan pengembang.
"Kami sudah berulang kali mengirim undangan, tapi tidak ada respon. Karena itu, kami mempercayakan langkah hukum ini kepada Tim Kantor Hukum Ali Leonardi N, S.H., S.E., MBA., M.H. & Associates yang diketuai oleh Pramudya Tarigan, S.H., M.H., untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak para konsumen," tegas Kasan.
PPDMB berharap proses hukum ini bisa membuka jalan penyelesaian yang adil bagi seluruh pembeli unit apartemen dan menjadi pembelajaran bagi pengembang untuk tidak mengabaikan kewajibannya kepada konsumen.
Ribuan unit apartemen di Podomoro CityMedan mewajibkan konsumen membayar BPHTB sekitar 5 persen dari harga per unit yang berkisar Rp1,5–3 miliar.
"Langkah ini kami ambil agar nantinya pengadilan memerintahkan pembayaran BPHTB dan AJB segera diproses," pungkas Kasan.*
(sp/ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Puluhan Konsumen Podomoro City Medan Gugat Pengembang: “BPHTB Sudah Dibayar, AJB Tak Kunjung Proses”