Perpres Kopdes Merah Putih Segera Terbit, Bansos dan Barang Subsidi Bakal Lewat Koperasi Desa
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama sejumlah kementerian dan lembaga tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pre
EKONOMI
MEDAN — Menjelang pembacaan putusan Mahkamah Kejahatan Khusus Bangladesh (International Crimes Tribunal/ICT) pada Senin ini, putra mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, Sajeeb Wazed Joy, menyampaikan kekhawatirannya bahwa ibunya kemungkinan besar akan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.
Meski demikian, Joy menegaskan bahwa Hasina berada dalam kondisi aman karena tengah hidup dalam pengasingan di India yang, menurutnya, memberikan "perlindungan penuh" terhadap ibunya.
Dalam wawancara eksklusif dengan Reuters, Joy mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi arah putusan tersebut.Baca Juga:
"Kami sudah tahu apa putusannya. Mereka menayangkannya di televisi. Mereka akan menyatakannya bersalah. Dan mungkin akan menjatuhkan hukuman mati," ujarnya.Namun ia menegaskan kembali bahwa Hasina berada di bawah penjagaan ketat pemerintah India.
"Tidak akan terjadi apa-apa pada ibu saya. Ibu saya aman di India. India memberinya perlindungan penuh dan memperlakukannya layaknya kepala negara," kata Joy.
Latar Belakang Kasus
Sheikh Hasina, yang memimpin Bangladesh selama lebih dari 15 tahun sebelum digulingkan pada Agustus 2024, kini menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dakwaan ini berkaitan dengan penanganan keras terhadap protes mahasiswa dan rakyat yang mengguncang negara tersebut antara Juli hingga awal Agustus tahun lalu.Sebuah laporan PBB mencatat bahwa dalam rentang 15 Juli hingga 5 Agustus 2024, sekitar 1.400 orang tewas dan ribuan lainnya mengalami luka-luka.
Sebagian besar korban meninggal akibat tembakan aparat keamanan, menjadikannya periode kekerasan politik paling buruk sejak kemerdekaan Bangladesh.Hasina melarikan diri ke India pada Agustus 2024 setelah tekanan publik meningkat tajam. Sejak itu, ia menetap di New Delhi dan menolak kembali ke Bangladesh menghadapi persidangan.
Pengadilan telah mengeluarkan perintah penangkapan dan sebelumnya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadapnya dalam kasus penghinaan pengadilan, yang juga diputus secara in absentia.
Jika dinyatakan bersalah atas tuduhan genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan, maka ini akan menjadi putusan pertama dalam sejarah Bangladesh terhadap seorang mantan pemimpin pemerintahan di tingkat tertinggi oleh tribunal tersebut.Pihak keamanan Bangladesh telah meningkatkan kewaspadaan menjelang pembacaan putusan, seiring kekhawatiran bahwa hasil persidangan dapat memicu gejolak baru.
Kelompok pendukung Hasina sebelumnya telah memperingatkan kemungkinan aksi massa jika putusan dianggap tidak adil atau bermotif politik.India, Perlindungan, dan Dimensi Geopolitik
Pernyataan Joy mengenai perlindungan dari India menyoroti dimensi geopolitik dalam kasus ini.
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama sejumlah kementerian dan lembaga tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pre
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bid
HUKUM DAN KRIMINAL
BENGKULU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara layanan te
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI)
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan bahwa pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah harus berjalan seiring deng
PENDIDIKAN
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara terkait barang bukti emas seb
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perselisihan antara petugas keamanan proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Fiktor Harefa, dengan tiga anggota poli
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan pembelaannya usai ditahan penyidik Keja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ad
HUKUM DAN KRIMINAL