Warga Perbatasan Medan–Deli Serdang Keluhkan Banjir hingga Kriminalitas, Rico Waas Diminta Bertindak Cepat
MEDAN Wakil Ketua Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Kota Medan bersama warga di kawasan perbatasan MedanDeli Serdang menyampaikan kri
NASIONAL
MEDAN — Menjelang pembacaan putusan Mahkamah Kejahatan Khusus Bangladesh (International Crimes Tribunal/ICT) pada Senin ini, putra mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, Sajeeb Wazed Joy, menyampaikan kekhawatirannya bahwa ibunya kemungkinan besar akan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.
Meski demikian, Joy menegaskan bahwa Hasina berada dalam kondisi aman karena tengah hidup dalam pengasingan di India yang, menurutnya, memberikan "perlindungan penuh" terhadap ibunya.
Dalam wawancara eksklusif dengan Reuters, Joy mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi arah putusan tersebut.Baca Juga:
"Kami sudah tahu apa putusannya. Mereka menayangkannya di televisi. Mereka akan menyatakannya bersalah. Dan mungkin akan menjatuhkan hukuman mati," ujarnya.Namun ia menegaskan kembali bahwa Hasina berada di bawah penjagaan ketat pemerintah India.
"Tidak akan terjadi apa-apa pada ibu saya. Ibu saya aman di India. India memberinya perlindungan penuh dan memperlakukannya layaknya kepala negara," kata Joy.
Latar Belakang Kasus
Sheikh Hasina, yang memimpin Bangladesh selama lebih dari 15 tahun sebelum digulingkan pada Agustus 2024, kini menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dakwaan ini berkaitan dengan penanganan keras terhadap protes mahasiswa dan rakyat yang mengguncang negara tersebut antara Juli hingga awal Agustus tahun lalu.Sebuah laporan PBB mencatat bahwa dalam rentang 15 Juli hingga 5 Agustus 2024, sekitar 1.400 orang tewas dan ribuan lainnya mengalami luka-luka.
Sebagian besar korban meninggal akibat tembakan aparat keamanan, menjadikannya periode kekerasan politik paling buruk sejak kemerdekaan Bangladesh.Hasina melarikan diri ke India pada Agustus 2024 setelah tekanan publik meningkat tajam. Sejak itu, ia menetap di New Delhi dan menolak kembali ke Bangladesh menghadapi persidangan.
Pengadilan telah mengeluarkan perintah penangkapan dan sebelumnya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadapnya dalam kasus penghinaan pengadilan, yang juga diputus secara in absentia.
Jika dinyatakan bersalah atas tuduhan genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan, maka ini akan menjadi putusan pertama dalam sejarah Bangladesh terhadap seorang mantan pemimpin pemerintahan di tingkat tertinggi oleh tribunal tersebut.Pihak keamanan Bangladesh telah meningkatkan kewaspadaan menjelang pembacaan putusan, seiring kekhawatiran bahwa hasil persidangan dapat memicu gejolak baru.
Kelompok pendukung Hasina sebelumnya telah memperingatkan kemungkinan aksi massa jika putusan dianggap tidak adil atau bermotif politik.India, Perlindungan, dan Dimensi Geopolitik
Pernyataan Joy mengenai perlindungan dari India menyoroti dimensi geopolitik dalam kasus ini.
Baca Juga:
India, yang memiliki hubungan historis dan strategis dengan Bangladesh, hingga kini tidak memberikan pernyataan publik mendetail terkait status perlindungan Hasina.Namun berbagai sumber menyebut bahwa mantan PM Bangladesh itu tinggal di lokasi yang dijaga ketat di New Delhi.
India diyakini enggan menyerahkan Hasina kepada pemerintah sementara Bangladesh, terlebih di tengah tensi politik yang masih tinggi di Dhaka.Situasi Politik Masih Memanas
Joy juga memperingatkan bahwa Bangladesh berada di ambang ketidakstabilan baru.
Ia menyebut pendukung Awami League, partai yang pernah dipimpin ibunya, siap melakukan aksi besar-besaran jika partai tetap dibekukan dan hasil persidangan dianggap tidak sah.Sementara itu, pemerintah sementara Bangladesh menegaskan bahwa proses hukum berjalan independen dan transparan, membantah adanya motif politik dalam persidangan.
Putusan hari ini dipandang sebagai salah satu momen paling menentukan dalam sejarah politik Bangladesh modern.
Sheikh Hasina mungkin tidak berada di ruang sidang untuk mendengar putusan, namun dunia sedang menunggu: apakah mantan pemimpin paling berpengaruh di Bangladesh itu akan benar-benar menghadapi hukuman mati, atau tetap berada dalam pengasingan dengan perlindungan India.*
(ad)
Baca Juga:
MEDAN Wakil Ketua Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Kota Medan bersama warga di kawasan perbatasan MedanDeli Serdang menyampaikan kri
NASIONAL
BINJAI Munculnya dugaan korupsi yang menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai menghadiri acara lepas sambut Komandan Batalyon Infanteri 100/Prajurit Setia di Markas
NASIONAL
ACEH TENGGARA Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Aceh Singkil, Hj. Rosnah, turut hadir dalam pertemuan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) DKI Jakarta mencatat capaian 4.153 kantong darah yang dihimpun oleh PDDI Jakarta Utara
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh mencatat peningkatan kinerja reformasi birokrasi pada 2025. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagun
PEMERINTAHAN
BATU BARA Innalillahi wa inna ilaihi raji&039un. Kabar duka menyelimuti keluarga besar BITV dan insan pers di Kabupaten Batu Bara. Sal
NASIONAL
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terda
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas atau Rico Waas menegaskan tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran nar
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026, mulai dari
AGAMA