BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Juli 2026

Respons Dewan Pers Usai Prabowo Sebut Wartawan 'Londo Ireng': Presiden Dinilai Alergi Kritik

Adelia Syafitri - Sabtu, 25 Juli 2026 09:35 WIB
Respons Dewan Pers Usai Prabowo Sebut Wartawan 'Londo Ireng': Presiden Dinilai Alergi Kritik
Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-28 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Dewan Pers merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kelompok kritis, termasuk wartawan, jurnalis, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sebagai "londo ireng" dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, menilai pelabelan tersebut merupakan tuduhan yang berlebihan dan tidak memiliki dasar. Menurutnya, kritik yang disampaikan media maupun masyarakat merupakan bagian dari hak warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

"Memberi label 'londo ireng' kepada pihak yang kerap mengkritik, termasuk jurnalis, adalah berlebihan. Presiden tidak melihat kritik sebagai ekspresi wajar warga negara yang memiliki hak untuk menyoroti kinerja pejabat publik," kata Abdul Manan, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga:

Ia menegaskan, kritik yang disampaikan wartawan maupun masyarakat tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai tindakan yang tidak nasionalis atau berpihak kepada kepentingan asing.

Menurut Abdul Manan, pernyataan tersebut justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pihak yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah dianggap sebagai lawan negara.

Selain itu, ia juga menilai tudingan yang dilontarkan Presiden tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi mencederai semangat demokrasi.

"Tentu saja itu tuduhan yang tidak berdasar," ujarnya.

Abdul Manan juga menilai pernyataan Presiden memberikan kesan kurang terbuka terhadap kritik publik. Padahal, dalam pidato yang sama, Presiden menyatakan tidak anti terhadap kritik.

"Itu juga memberi kesan bahwa Presiden seperti alergi terhadap kritik. Meski dalam pidato menyebut tidak anti-kritik, tetapi yang ditunjukkan justru sebaliknya," ucapnya.

Ia berharap pemerintah dapat memandang kritik secara lebih positif sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, selama kritik disampaikan berdasarkan fakta dan kepentingan publik, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.

Terkait fungsi pers, Abdul Manan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan mandat kepada media untuk menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan penyampaian saran terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Tak Khawatir Dilaporkan ke Polda Metro, Ungkap Alasan Ucapannya Tak Langgar Hukum
INALUM Perkuat Jurnalisme Lingkungan, 65 Karya Angkat Isu Konservasi Lewat IN-Journal Chapter II
Dua Pria Mengaku Wartawan Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan di Medan, Dewan Pers Buka Suara
Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Dorong Penegakan Kode Etik Advokat
Agus Eko: Rikky Fermana dan Sofian Kader Terbaik, PJS Diyakini Semakin Kuat di Tingkat Nasional
Polda Metro Siapkan Pemanggilan Hotman Paris, Kasus Dugaan Hina Wartawan Berlanjut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru