Sambangi Gereja Methodist Banda Aceh, Kapolda Serukan 'Saring Sebelum Sharing' demi Tangkal Hoaks
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengajak masyarakat memperkuat toleransi antarumat beragama, bijak menggunakan media so
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Dewan Pers merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kelompok kritis, termasuk wartawan, jurnalis, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sebagai "londo ireng" dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, menilai pelabelan tersebut merupakan tuduhan yang berlebihan dan tidak memiliki dasar. Menurutnya, kritik yang disampaikan media maupun masyarakat merupakan bagian dari hak warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
"Memberi label 'londo ireng' kepada pihak yang kerap mengkritik, termasuk jurnalis, adalah berlebihan. Presiden tidak melihat kritik sebagai ekspresi wajar warga negara yang memiliki hak untuk menyoroti kinerja pejabat publik," kata Abdul Manan, Jumat (24/7/2026).Baca Juga:
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan wartawan maupun masyarakat tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai tindakan yang tidak nasionalis atau berpihak kepada kepentingan asing.
Menurut Abdul Manan, pernyataan tersebut justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pihak yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah dianggap sebagai lawan negara.
Selain itu, ia juga menilai tudingan yang dilontarkan Presiden tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi mencederai semangat demokrasi.
"Tentu saja itu tuduhan yang tidak berdasar," ujarnya.
Abdul Manan juga menilai pernyataan Presiden memberikan kesan kurang terbuka terhadap kritik publik. Padahal, dalam pidato yang sama, Presiden menyatakan tidak anti terhadap kritik.
"Itu juga memberi kesan bahwa Presiden seperti alergi terhadap kritik. Meski dalam pidato menyebut tidak anti-kritik, tetapi yang ditunjukkan justru sebaliknya," ucapnya.
Ia berharap pemerintah dapat memandang kritik secara lebih positif sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, selama kritik disampaikan berdasarkan fakta dan kepentingan publik, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.
Terkait fungsi pers, Abdul Manan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan mandat kepada media untuk menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan penyampaian saran terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengajak masyarakat memperkuat toleransi antarumat beragama, bijak menggunakan media so
PEMERINTAHAN
TERNATE Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat inovasi serta kapasita
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas ribuan peserta Korpasgat Charity Run 2026 di Batalyon Parako 463 Pasgat, Kecamata
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meresmikan Sekolah Guang Ming di Kota Medan, Minggu (25/10/2026). Keh
PENDIDIKAN
MEDAN Kondisi udara di Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan membaik pada Minggu (25/10/2026). Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geo
NASIONAL
JAKARTA Jumlah titik panas atau hotspot yang terpantau di Indonesia turun tajam menjadi 317 titik pada Sabtu (24/10/2026). Berdasarkan d
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Direktur Rumah Sakit (RS) Harapan Pematangsiantar, Evelin Simarmata, memberikan klarifikasi terkait dugaan penolakan pel
KESEHATAN
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI Jusuf Kalla (JK) kembali menegaskan bahwa dirinya percaya ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo
NASIONAL
CIREBON Jumlah korban dugaan keracunan makanan dalam uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Cirebon, Jawa Barat, disebut me
NASIONAL
JAKARTA Balapan utama MotoGP Australia 2026 di Sirkuit Phillip Island resmi dibatalkan pada Minggu (25/10/2026) akibat cuaca buruk. Huja
OLAHRAGA