Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Dewan Pers merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kelompok kritis, termasuk wartawan, jurnalis, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sebagai "londo ireng" dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, menilai pelabelan tersebut merupakan tuduhan yang berlebihan dan tidak memiliki dasar. Menurutnya, kritik yang disampaikan media maupun masyarakat merupakan bagian dari hak warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
"Memberi label 'londo ireng' kepada pihak yang kerap mengkritik, termasuk jurnalis, adalah berlebihan. Presiden tidak melihat kritik sebagai ekspresi wajar warga negara yang memiliki hak untuk menyoroti kinerja pejabat publik," kata Abdul Manan, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga:
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan wartawan maupun masyarakat tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai tindakan yang tidak nasionalis atau berpihak kepada kepentingan asing.
Menurut Abdul Manan, pernyataan tersebut justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pihak yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah dianggap sebagai lawan negara.
Selain itu, ia juga menilai tudingan yang dilontarkan Presiden tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi mencederai semangat demokrasi.
"Tentu saja itu tuduhan yang tidak berdasar," ujarnya.
Abdul Manan juga menilai pernyataan Presiden memberikan kesan kurang terbuka terhadap kritik publik. Padahal, dalam pidato yang sama, Presiden menyatakan tidak anti terhadap kritik.
"Itu juga memberi kesan bahwa Presiden seperti alergi terhadap kritik. Meski dalam pidato menyebut tidak anti-kritik, tetapi yang ditunjukkan justru sebaliknya," ucapnya.
Ia berharap pemerintah dapat memandang kritik secara lebih positif sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, selama kritik disampaikan berdasarkan fakta dan kepentingan publik, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.
Terkait fungsi pers, Abdul Manan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan mandat kepada media untuk menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan penyampaian saran terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
"Jika Presiden melihat ada pers yang menyimpang dari semangat peran itu, silakan diproses melalui mekanisme hukum yang tersedia," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada puncak Harlah ke-28 PKB di Jakarta menyatakan Indonesia tidak anti terhadap kritik. Namun, ia juga menyinggung adanya pihak-pihak yang dinilai mengabdi kepada kepentingan asing dan mengibaratkannya sebagai "londo ireng".
Presiden juga mempertanyakan sumber pendanaan sejumlah LSM, pengamat, hingga pihak yang dinilai terus menyampaikan narasi pesimistis terhadap kondisi bangsa.
Pernyataan tersebut kemudian memicu beragam tanggapan dari sejumlah kalangan, termasuk Dewan Pers, yang menegaskan bahwa kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi serta dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Pers.* (tm/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.