BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Juli 2026

Eks Dirut KBS Diduga Selewengkan Rp10,2 Miliar, Rp7,4 Miliar Dana Operasional Disebut untuk Kepentingan Pribadi

Dharma - Sabtu, 25 Juli 2026 10:41 WIB
Eks Dirut KBS Diduga Selewengkan Rp10,2 Miliar, Rp7,4 Miliar Dana Operasional Disebut untuk Kepentingan Pribadi
Eks Dirut PD TS KBS periode 2016-2024 berinisial CA (Choirul Anwar) (Foto: Dok. Kejati Jatim )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA - Dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang melibatkan mantan Direktur Utama KBS, Choirul Anwar.

Dalam penyidikan sementara, Kejati Jatim menemukan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp10,2 miliar dalam pengelolaan keuangan KBS periode 2016-2024. Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk pengadaan pakan dan perawatan satwa, diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan, dari total dugaan kerugian negara tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca Juga:

"Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh, dana tersebut digunakan untuk kepentingan diri sendiri," ujar Punia, Jumat (24/7/2026).

Menurut penyidik, dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk menunjang kebutuhan KBS, termasuk pemenuhan pakan satwa. Namun dalam praktiknya ditemukan adanya dugaan pengurangan anggaran yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

Kejati menduga laporan penggunaan anggaran dibuat seolah-olah sesuai prosedur, tetapi tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Rangkap Jabatan Diduga Jadi Celah Penyimpangan

Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim juga menemukan dugaan adanya rangkap jabatan yang dilakukan Choirul Anwar saat menjabat sebagai Direktur Utama KBS.

Selain sebagai Dirut, Choirul disebut juga merangkap sebagai Direktur Operasional dan Direktur Keuangan. Kondisi tersebut membuat proses pengajuan anggaran, penggunaan dana, hingga pertanggungjawaban berada dalam kendali satu orang.

"Dia sebagai Direktur Utama, kemudian saat bersamaan menjabat Direktur Operasional dan Direktur Keuangan. Jadi uang diambil, kemudian pertanggungjawabannya dibuat dan ternyata seolah-olah benar, tetapi kenyataannya diduga fiktif," jelas Punia.

Menurut Kejati, rangkap jabatan tersebut membuat pengawasan internal menjadi lemah sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan.

Kejati Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Kejati Jatim memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi KBS masih terus berjalan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Punia menyebut kasus korupsi dengan nilai kerugian besar biasanya tidak dilakukan oleh satu orang saja. Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman berdasarkan bukti dan keterangan para saksi.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board Rp9,5 Miliar
Dugaan Pungli Program MBG Simalungun Mencuat, Ini Respons Kejatisu
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar, Penyidik: Satwa Jadi Kurang Sehat, Kurus, dan Tak Terawat
Resmi! Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Kini Duduki Jabatan Bergengsi di Kejagung
HOTMA Gelar Aksi Damai di Kejati Sumut, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi
Terungkap di Sidang, Spesifikasi Tender Waterfront City Samosir Berubah di Tengah Proses
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru