BREAKING NEWS
Rabu, 22 Juli 2026

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar, Penyidik: Satwa Jadi Kurang Sehat, Kurus, dan Tak Terawat

Nurul - Rabu, 22 Juli 2026 22:40 WIB
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar, Penyidik: Satwa Jadi Kurang Sehat, Kurus, dan Tak Terawat
Eks Direktur Utama PD TS KBS, Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024. (foto: Dok Kejati Jawa Timur)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024.

Penyidik menduga penyalahgunaan anggaran tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.

Selain berdampak pada keuangan negara, dugaan korupsi itu juga disebut memengaruhi kualitas perawatan satwa dan fasilitas di Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Baca Juga:

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata I Gede Punia di Kantor Kejati Jawa Timur.

Menurut penyidik, Choirul Anwar diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016 hingga 2024.

Modus yang dilakukan, kata Punia, yakni memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance mengeluarkan anggaran perusahaan.

Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, kegiatan fiktif, hingga kepentingan pribadi.

Untuk menutupi perbuatan tersebut, penyidik menduga dibuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang seolah-olah menunjukkan dana telah dipakai untuk kebutuhan operasional.

"CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi," ujar Punia.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.209.664.735,60.

"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar," kata Punia.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Pria Mengaku Wartawan Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan di Medan, Dewan Pers Buka Suara
Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Sumut Desak Reformasi Kejaksaan, Ini Tuntutan yang Disampaikan
Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Dorong Penegakan Kode Etik Advokat
Fantastis! Kebun Sawit Ilegal di Indonesia Capai 6 Juta Hektare, Setara 12 Kali Luas Pulau Bali
Fakta Baru Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Ahli Akui Ada Kesalahan Hitung Kerugian Negara, Kuasa Hukum Nilai Audit Tak Sah
Begini Cara BPK Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru