BREAKING NEWS
Sabtu, 24 Oktober 2026

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar, Penyidik: Satwa Jadi Kurang Sehat, Kurus, dan Tak Terawat

Nurul - Rabu, 22 Juli 2026 22:40 WIB
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar, Penyidik: Satwa Jadi Kurang Sehat, Kurus, dan Tak Terawat
Eks Direktur Utama PD TS KBS, Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024. (foto: Dok Kejati Jawa Timur)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

"Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Penyidik menilai dugaan penyalahgunaan anggaran tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya.

Menurut Kejati, sebagian anggaran yang seharusnya digunakan untuk perawatan satwa dan penyediaan pakan diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, sejumlah fasilitas disebut mengalami kerusakan dan kurang terawat.

"Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak. Kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang," jelas Punia.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan pengurangan penggunaan anggaran pakan satwa yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

"Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya," katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Choirul Anwar langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur.

Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Di sisi lain, Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya membantah informasi yang menyebut banyak satwa mengalami sakit hingga kematian akibat dugaan penyalahgunaan anggaran.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Pria Mengaku Wartawan Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan di Medan, Dewan Pers Buka Suara
Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Sumut Desak Reformasi Kejaksaan, Ini Tuntutan yang Disampaikan
Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Dorong Penegakan Kode Etik Advokat
Fantastis! Kebun Sawit Ilegal di Indonesia Capai 6 Juta Hektare, Setara 12 Kali Luas Pulau Bali
Fakta Baru Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Ahli Akui Ada Kesalahan Hitung Kerugian Negara, Kuasa Hukum Nilai Audit Tak Sah
Begini Cara BPK Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru