BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Hak Rakyat Mengoreksi DPR Jadi Sorotan dalam Gugatan UU MD3

Raman Krisna - Minggu, 23 November 2025 14:29 WIB
Hak Rakyat Mengoreksi DPR Jadi Sorotan dalam Gugatan UU MD3
Gedung DPR. (Foto: Dok. DPRRI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Gugatan lima mahasiswa terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) membuka perdebatan mengenai hak rakyat untuk mengoreksi anggota parlemen di tengah masa jabatan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Ahmad Rizky Akbar, Nadya Pramesti, Bagus Wirayudha, Citra Maharani, dan Leonardus Ardi Prakoso, yang meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho, menilai inisiatif ini penting karena menyentuh masalah mendasar dalam demokrasi Indonesia.

Baca Juga:

"Sejauh mana rakyat memiliki kontrol terhadap wakil yang mereka pilih? Selama ini, setelah pemilu selesai, ruang partisipasi politik warga mengecil drastis. Rakyat hanya menjadi penonton, sementara partai politik memegang kendali penuh atas nasib kader yang duduk di parlemen," ujar Agung, Minggu (23/11).

Menurut Agung, mekanisme PAW yang sepenuhnya berada di tangan partai politik mengurangi akuntabilitas publik.

Ketika seorang anggota DPR terlibat pelanggaran etika, mengabaikan konstituen, atau menunjukkan konflik kepentingan, masyarakat tidak memiliki saluran formal untuk memberikan koreksi.

Ia menekankan, gagasan mahasiswa ini bukan untuk melemahkan partai politik, melainkan untuk memperkuat kualitas demokrasi.

"Dengan membuka ruang bagi konstituen untuk mengusulkan PAW, hubungan antara wakil rakyat dan rakyat sebagai pemilih akan kembali diperdalam," kata Agung.

Agung menambahkan bahwa kekhawatiran mekanisme ini disalahgunakan dapat diantisipasi melalui prosedur yang ketat, berbasis bukti, dan mekanisme verifikasi independen, termasuk batas ambang dukungan dan prosedur etik untuk menjaga stabilitas politik.*


(v/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa Minta Rakyat Bisa Memberhentikan Anggota DPR: Uji Materi UU MD3 di MK
Ketua Banggar DPR: Tidak Ada Istilah 'Anggota DPR Nonaktif', 5 Nama Masih Terima Gaji Sebelum PAW
Demer Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Golkar Bali, GTI Soroti Dugaan Rangkap Jabatan dan Etika Kepatutan
MK Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 03 dalam Pilbup Mahakam Ulu, Pemungutan Suara Ulang Diperintahkan
Amir Hamzah dan Hasanul Jihadi Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai, Siap Pimpin Periode 2025-2030
Sidang Lanjutan PHPU Pilgub Sumut di MK Digelar 22 Januari 2025
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru