Gempa Dahsyat M7,7 Guncang Flores, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Tsunami
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026, pagi.
PERISTIWA
JAKARTA- Lima mahasiswa mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta agar rakyat, khususnya konstituen, memiliki hak untuk memberhentikan anggota DPR RI jika dianggap tidak lagi mewakili kepentingan mereka.
Permohonan ini diajukan oleh Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.Baca Juga:
Mereka menyoroti Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang mengatur pemberhentian antarwaktu anggota DPR, di mana syaratnya hanya dapat diusulkan oleh partai politik.
Menurut Ikhsan, ketentuan ini menciptakan pengecualian bagi rakyat, sehingga partai politik memiliki kekuasaan tunggal untuk memberhentikan anggotanya, sementara aspirasi konstituen sering diabaikan.
"Permohonan ini bukan karena kebencian terhadap DPR atau partai politik, melainkan bentuk kepedulian untuk mendorong perbaikan demokrasi," kata Ikhsan, Selasa (18/11/2025), seperti dikutip dari laman resmi MK.
Para pemohon menambahkan, selama ini partai politik kerap memberhentikan anggota DPR tanpa alasan jelas, sedangkan anggota yang kehilangan legitimasi di mata konstituen justru tetap dipertahankan.
Hal ini, menurut mereka, menempatkan rakyat sebagai pemilih hanya sebatas prosedural formal, tanpa kekuatan nyata dalam pengawasan legislatif.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar Pasal 239 ayat (2) huruf d diubah sehingga pemberhentian anggota DPR bisa dilakukan oleh partai politik dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini teregister dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan pertama digelar pada 4 November, dan pemeriksaan kedua untuk perbaikan permohonan berlangsung pada 17 November 2025.
MK belum memberikan keputusan akhir, namun permohonan ini membuka perdebatan mengenai keseimbangan kekuasaan antara partai politik dan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi di Indonesia.*
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026, pagi.
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh tingkatan pemerintahan melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas pengeluaran yang
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan dan struktur kelembagaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pemer
EKONOMI
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (U
EKONOMI
JAKARTA Mengumandangkan dan mendengarkan adzan merupakan salah satu momen penting dalam ibadah umat Islam. Selain menjadi penanda masukn
AGAMA
BANDA ACEH Ustaz Hermansyah Adnan, S.Ag., M.Sos., membahas tema Bolehkah Berteman dengan Syaitan? dalam pengajian rutin Sabtu Subuh di
AGAMA
LANGKAT Tim bola voli PBVSI Kabupaten Langkat menjuarai Turnamen Bola Voli INALUM Cup 2026 setelah mengalahkan Pelita Pematangsiantar de
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengukuhkan 48 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Medan 2026. Mere
PEMERINTAHAN
MEDAN Kemeriahan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia semakin terasa di Kota Medan. Pada Jumat, 14 Agus
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menyaksikan siaran langsung penyampai
PEMERINTAHAN