Gempa M7,7 Putus Sejumlah Ruas Jalan di Flores, Nagekeo Sulit Dijangkau
NAGEKEO Sejumlah akses jalan menuju Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terputus setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7
PERISTIWA
JAKARTA- Lima mahasiswa mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta agar rakyat, khususnya konstituen, memiliki hak untuk memberhentikan anggota DPR RI jika dianggap tidak lagi mewakili kepentingan mereka.
Permohonan ini diajukan oleh Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.Baca Juga:
Mereka menyoroti Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang mengatur pemberhentian antarwaktu anggota DPR, di mana syaratnya hanya dapat diusulkan oleh partai politik.
Menurut Ikhsan, ketentuan ini menciptakan pengecualian bagi rakyat, sehingga partai politik memiliki kekuasaan tunggal untuk memberhentikan anggotanya, sementara aspirasi konstituen sering diabaikan.
"Permohonan ini bukan karena kebencian terhadap DPR atau partai politik, melainkan bentuk kepedulian untuk mendorong perbaikan demokrasi," kata Ikhsan, Selasa (18/11/2025), seperti dikutip dari laman resmi MK.
Para pemohon menambahkan, selama ini partai politik kerap memberhentikan anggota DPR tanpa alasan jelas, sedangkan anggota yang kehilangan legitimasi di mata konstituen justru tetap dipertahankan.
Hal ini, menurut mereka, menempatkan rakyat sebagai pemilih hanya sebatas prosedural formal, tanpa kekuatan nyata dalam pengawasan legislatif.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar Pasal 239 ayat (2) huruf d diubah sehingga pemberhentian anggota DPR bisa dilakukan oleh partai politik dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini teregister dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan pertama digelar pada 4 November, dan pemeriksaan kedua untuk perbaikan permohonan berlangsung pada 17 November 2025.
MK belum memberikan keputusan akhir, namun permohonan ini membuka perdebatan mengenai keseimbangan kekuasaan antara partai politik dan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi di Indonesia.*
NAGEKEO Sejumlah akses jalan menuju Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terputus setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7
PERISTIWA
JAKARTA Indonesia kembali membuka keran ekspor beras setelah pemerintah menyatakan produksi dan stok pangan nasional berada dalam kondis
PERTANIAN AGRIBISNIS
KARO Bupati Karo Antonius Ginting menjadi sorotan setelah pernyataannya mengenai kondisi pelajar yang mengalami gejala keracunan usai me
SOSOK
SOLO Pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun ke65 Presiden ke7 RI Joko Widodo atau J
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyampaikan permintaan maaf kepada para pelajar yang menjadi korban dugaan keracunan setel
PERISTIWA
OlehEben E. SiadariPRABOWO pernah berkata, ia tidak suka membaca pidato resmi. Ia bahkan pernah berkelakar, bukan hanya hadirin yang bosan
OPINI
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7 mengguncang wilayah Mbay, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu, 15 Agustus
PERISTIWA
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan pada akhir pekan ini, Sabtu, 15 Agustus 2026, bergerak fluktuatif. Berdasarkan data Pusat Informasi
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami kenaikan pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Berdasarkan pemantau
EKONOMI
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengonfirmasi dua orang meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7
PERISTIWA