Bupati Labusel Terima Kunjungan Dirut Bank Sumut, Bahas Penguatan Sinergi dan Dukungan UMKM
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi Direktur Utama PT Bank Sumut Heru M
PEMERINTAHAN
JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna yang dihadiri 242 anggota dewan, Selasa (18/11).
Pengesahan ini disertai klarifikasi terhadap poster viral di media sosial yang sempat menyebar luas di Instagram dan TikTok, dengan narasi yang menimbulkan kekhawatiran publik.
Poster tersebut menuliskan empat poin yang disebut-sebut sebagai kekuasaan polisi "tanpa izin hakim", mulai dari penyadapan tanpa batasan, pembekuan tabungan dan jejak online, pengambilan data elektronik, hingga penangkapan sewenang-wenang.Baca Juga:
Poster ini mengutip draf KUHAP tanggal 13 November 2025.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan poster ini hoaks.
Menurutnya, banyak poin dalam poster tidak sesuai dengan UU KUHAP yang telah disahkan.
"99,9 persen isi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat sipil," ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna.
Penyadapan Tidak Bebas
Poster menyebut Pasal 1 ayat 34 dan 124 memberi polisi hak menyadap tanpa batas.
Faktanya, UU KUHAP baru mengatur penyadapan pada Pasal 1 ayat 36 dan Pasal 136, yang menegaskan penyadapan dilakukan secara rahasia dan harus tunduk pada undang-undang tersendiri.
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan, aturan penyadapan akan disiapkan bersama DPR dan pemerintah.
Pemblokiran Rekening dan Jejak Online Terkontrol Hakim
Pasal 132A dalam poster disebut sebagai dasar polisi membekukan rekening dan data online tanpa batas.
Dalam UU KUHAP yang disahkan, aturan ini diatur di Pasal 140.
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi Direktur Utama PT Bank Sumut Heru M
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan audiensi dengan Gub
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Panitia Pemilihan Kecamatan dan
PEMERINTAHAN
JAMBI Komunitas Orang Rimba dan masyarakat desa di Kabupaten Batang Hari, Jambi, meminta pemerintah serta para penggiat lingkungan membe
NASIONAL
JAKARTA Harapan ratusan warga terdampak bencana di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, untuk segera memiliki hunian tetap (huntap
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran atau penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Seorang mantan anggota Polri berinisial BAR (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan dalam pengungkapan kasus peredara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) nonaktif, Muhammad Abdimaludin, menyampaikan k
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wening Udasmoro, meminta pemerintah memperluas jangkauan program beasiswa agar lebih
PENDIDIKAN