JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026, Selasa (18/11/2025).
Pengesahan berlangsung di ruang paripurna DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Sidang paripurna turut dihadiri Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej.
Sebanyak 242 anggota DPR hadir dan menyatakan persetujuan untuk pengesahan RKUHAP.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan hasil keputusan revisi KUHAP.
Selanjutnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi.
Semua anggota fraksi menjawab "Setuju", lalu RKUHAP disahkan ditandai dengan ketukan palu.
Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah telah sepakat membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II pada 13 November 2025.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan proses penyusunan RKUHAP berlangsung secara terbuka dan partisipatif, melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, hingga kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas.
Prasetyo menekankan, RKUHAP akan menjadi fondasi hukum yang berkeadilan, menggantikan KUHAP sebelumnya yang menjadi dasar utama sistem peradilanpidana nasional.
Pengesahan ini menandai tonggak baru dalam sistem hukumpidana Indonesia, diharapkan memberikan perlindungan lebih baik bagi hak-hak tersangka serta memperkuat mekanisme pengawasan aparat penegak hukum.*