BREAKING NEWS
Jumat, 17 April 2026

Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Semua Fraksi Setuju

Abyadi Siregar - Selasa, 18 November 2025 11:23 WIB
Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Semua Fraksi Setuju
Rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026, Selasa (18/11/2025). (foto: tangkapan layar yt DPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026, Selasa (18/11/2025).

Pengesahan berlangsung di ruang paripurna DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Sidang paripurna turut dihadiri Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca Juga:

Sebanyak 242 anggota DPR hadir dan menyatakan persetujuan untuk pengesahan RKUHAP.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan hasil keputusan revisi KUHAP.

Selanjutnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi.

Semua anggota fraksi menjawab "Setuju", lalu RKUHAP disahkan ditandai dengan ketukan palu.


Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah telah sepakat membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II pada 13 November 2025.

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan proses penyusunan RKUHAP berlangsung secara terbuka dan partisipatif, melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, hingga kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas.

Prasetyo menekankan, RKUHAP akan menjadi fondasi hukum yang berkeadilan, menggantikan KUHAP sebelumnya yang menjadi dasar utama sistem peradilan pidana nasional.

Pengesahan ini menandai tonggak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia, diharapkan memberikan perlindungan lebih baik bagi hak-hak tersangka serta memperkuat mekanisme pengawasan aparat penegak hukum.*


(d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Klarifikasi Isu RKUHAP: Polisi Tak Bisa Menyadap dan Menyita Tanpa Izin Hakim
DPR Bakal Sahkan RUU KUHAP Hari Ini, BEM UI Turun ke Jalan Tolak Pengesahan!
Peringatan Darurat: Cabut KUHAP Orde Baru, Sahkan RKUHAP Yang Reformis
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada Pencatutan Nama LSM dalam Pembahasan KUHAP
Komisi IV Gelar Rapat Tertutup dengan Pengusaha Sawit, Bahas Penertiban Lahan Bermasalah
Pramono Kebut Penyelesaian Perda 2025 Jelang Akhir Tahun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru