BREAKING NEWS
Kamis, 13 Agustus 2026

Ajudan Irdam I/BB Terseret Kasus Penipuan Casis TNI, Rp250 Juta Dipakai untuk Judol: Dituntut 2 Tahun Penjara dan Dipecat

Administrator - Kamis, 13 Agustus 2026 09:45 WIB
Ajudan Irdam I/BB Terseret Kasus Penipuan Casis TNI, Rp250 Juta Dipakai untuk Judol: Dituntut 2 Tahun Penjara dan Dipecat
Sertu Yosua Eltari Simanullang, ajudan Irdam I/Bukit Barisan, dituntut dua tahun penjara dalam perkara penipuan terhadap sejumlah calon siswa Sekolah Calon Tamtama (Secata) TNI AD Gelombang III Tahun 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Sertu Yosua Eltari Simanullang, ajudan Inspektur Daerah Militer (Irdam) I/Bukit Barisan, dituntut dua tahun penjara dalam perkara penipuan terhadap sejumlah calon siswa Sekolah Calon Tamtama (Secata) TNI AD Gelombang III Tahun 2025.

Yosua didakwa menerima uang hingga Rp250 juta dengan menjanjikan dapat membantu calon siswa yang tidak lulus seleksi tingkat daerah untuk mengikuti seleksi susulan tingkat pusat.

Perkara tersebut terungkap dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer I-02 Medan yang dilihat pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Baca Juga:

Dalam menjalankan aksinya, Yosua memanfaatkan dua rekannya sesama anggota TNI, yakni Serma Temanta Ginting dan Praka Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin.

Keduanya bertugas mencari calon siswa yang bersedia membayar untuk mengikuti seleksi susulan.

Janjikan Casis Gagal Bisa Ikut Seleksi Susulan

Kasus bermula pada November 2025 ketika Yosua menghubungi Serma Temanta Ginting.

Ia meminta Temanta mencari calon siswa Secata PK TNI AD Gelombang III Tahun 2025 Kodam I/BB yang tidak lulus di tingkat Panda.

Yosua kemudian menjanjikan calon siswa tersebut dapat mengikuti seleksi susulan tingkat pusat di Rindam I/BB dengan biaya Rp50 juta.

Temanta lalu bertemu dengan pendeta Epranta Sembiring dan May Sembayang di Gereja KSD Tuntungan pada Ahad, 9 November 2025.

Epranta menanyakan apakah Temanta dapat membantu keluarga May yang anaknya tidak lulus seleksi tingkat Panda.

Temanta kemudian menghubungi Yosua. Dari komunikasi tersebut, Yosua meminta uang Rp50 juta.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Putusan MK: Relawan hingga Keluarga Tak Bisa Laporkan Dugaan Penghinaan Presiden
Polemik Patriot Bond: Perlindungan Investor dan Penelusuran Dana Ilegal Jadi Sorotan
MFF Syndicate Dukung Kapolda Aceh Bongkar Jaringan Narkoba hingga Bandar dan Aset
Kuburan Sudah Digali Sebelum Keluarga Tahu Korban Meninggal: Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Kematian Mantan Istri Brigadir I
Cegah Intervensi dan Jamin Objektivitas Karier: Menteri Hukum Tinjau Langsung E-Voting Jabatan di Kemenkum Sumut
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Sutrimo Bukan Karumga, Minta Kematiannya Tak Dikaitkan Kasus Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru