BREAKING NEWS
Kamis, 13 Agustus 2026

Ajudan Irdam I/BB Terseret Kasus Penipuan Casis TNI, Rp250 Juta Dipakai untuk Judol: Dituntut 2 Tahun Penjara dan Dipecat

Administrator - Kamis, 13 Agustus 2026 09:45 WIB
Ajudan Irdam I/BB Terseret Kasus Penipuan Casis TNI, Rp250 Juta Dipakai untuk Judol: Dituntut 2 Tahun Penjara dan Dipecat
Sertu Yosua Eltari Simanullang, ajudan Irdam I/Bukit Barisan, dituntut dua tahun penjara dalam perkara penipuan terhadap sejumlah calon siswa Sekolah Calon Tamtama (Secata) TNI AD Gelombang III Tahun 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Jadi tadi Sertu Yosua dituntut oleh Oditur pidana pokok 2 tahun penjara, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD dengan catatan, pemecatannya itu hilang apabila mengganti kerugian para korban," kata Oditur Letkol Sunardi.

Sidang dipimpin Letkol Ahmad Efendi sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Mayor Subiyatno dan Mayor Wiwid Ariyanto sebagai hakim anggota.

Sunardi menjelaskan, dalam perkara Yosua, korban langsung yang tercatat dalam perkara merupakan sesama anggota TNI, yakni Praka Wakhid dan Serma Temanta. Keduanya disebut menjadi korban bujuk rayu Yosua untuk mencari calon siswa.

"Jadi dalam perkara Yosua ini, korbannya yaitu sesama rekan militer juga, atas nama Praka Wahid sama Serma Temanta Ginting karena dua orang ini atas dibujuk rayu atau diiming-imingi oleh terdakwa, sehingga dua orang ini mentransfer uang," ucapnya.

Rp100 Juta Sudah Dikembalikan

Dari total Rp250 juta yang diterima Yosua, sebanyak Rp100 juta telah dikembalikan kepada korban.

Masing-masing Rp50 juta diberikan kepada Praka Wakhid dan Serma Temanta.

Sementara Rp150 juta lainnya masih menjadi kewajiban yang harus dikembalikan.

Dalam persidangan, Yosua meminta waktu satu tahun untuk mengembalikan sisa uang tersebut. Permintaan itu selanjutnya akan dikonfirmasi kepada korban.

"Itu permohonan dari terdakwa, makanya kan majelis meminta konfirmasi dulu nih, kira-kira kesanggupannya minta diberi waktu selama berapa lama, nah dari 150 juta itu minta waktu satu tahun," tuturnya.

Oditur menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan Yosua.

Salah satunya karena perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan dan nilai-nilai yang berlaku di lingkungan TNI serta dapat memperburuk citra institusi di mata masyarakat.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Putusan MK: Relawan hingga Keluarga Tak Bisa Laporkan Dugaan Penghinaan Presiden
Polemik Patriot Bond: Perlindungan Investor dan Penelusuran Dana Ilegal Jadi Sorotan
MFF Syndicate Dukung Kapolda Aceh Bongkar Jaringan Narkoba hingga Bandar dan Aset
Kuburan Sudah Digali Sebelum Keluarga Tahu Korban Meninggal: Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Kematian Mantan Istri Brigadir I
Cegah Intervensi dan Jamin Objektivitas Karier: Menteri Hukum Tinjau Langsung E-Voting Jabatan di Kemenkum Sumut
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Sutrimo Bukan Karumga, Minta Kematiannya Tak Dikaitkan Kasus Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru