BREAKING NEWS
Kamis, 13 Agustus 2026

Ajudan Irdam I/BB Terseret Kasus Penipuan Casis TNI, Rp250 Juta Dipakai untuk Judol: Dituntut 2 Tahun Penjara dan Dipecat

Administrator - Kamis, 13 Agustus 2026 09:45 WIB
Ajudan Irdam I/BB Terseret Kasus Penipuan Casis TNI, Rp250 Juta Dipakai untuk Judol: Dituntut 2 Tahun Penjara dan Dipecat
Sertu Yosua Eltari Simanullang, ajudan Irdam I/Bukit Barisan, dituntut dua tahun penjara dalam perkara penipuan terhadap sejumlah calon siswa Sekolah Calon Tamtama (Secata) TNI AD Gelombang III Tahun 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Sertu Yosua Eltari Simanullang, ajudan Inspektur Daerah Militer (Irdam) I/Bukit Barisan, dituntut dua tahun penjara dalam perkara penipuan terhadap sejumlah calon siswa Sekolah Calon Tamtama (Secata) TNI AD Gelombang III Tahun 2025.

Yosua didakwa menerima uang hingga Rp250 juta dengan menjanjikan dapat membantu calon siswa yang tidak lulus seleksi tingkat daerah untuk mengikuti seleksi susulan tingkat pusat.

Perkara tersebut terungkap dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer I-02 Medan yang dilihat pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Baca Juga:

Dalam menjalankan aksinya, Yosua memanfaatkan dua rekannya sesama anggota TNI, yakni Serma Temanta Ginting dan Praka Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin.

Keduanya bertugas mencari calon siswa yang bersedia membayar untuk mengikuti seleksi susulan.

Janjikan Casis Gagal Bisa Ikut Seleksi Susulan

Kasus bermula pada November 2025 ketika Yosua menghubungi Serma Temanta Ginting.

Ia meminta Temanta mencari calon siswa Secata PK TNI AD Gelombang III Tahun 2025 Kodam I/BB yang tidak lulus di tingkat Panda.

Yosua kemudian menjanjikan calon siswa tersebut dapat mengikuti seleksi susulan tingkat pusat di Rindam I/BB dengan biaya Rp50 juta.

Temanta lalu bertemu dengan pendeta Epranta Sembiring dan May Sembayang di Gereja KSD Tuntungan pada Ahad, 9 November 2025.

Epranta menanyakan apakah Temanta dapat membantu keluarga May yang anaknya tidak lulus seleksi tingkat Panda.

Temanta kemudian menghubungi Yosua. Dari komunikasi tersebut, Yosua meminta uang Rp50 juta.

"Ok bang, tapi transfer dulu duitnya sebesar Rp 50 untuk menghidupkannya," kata terdakwa di dalam dakwaan.

Keluarga May melalui Timo Tius kemudian mentransfer Rp100 juta secara bertahap pada hari yang sama ke rekening Temanta.

Sebagian uang tersebut disebut untuk pegangan Temanta.

Temanta juga menerima Rp50 juta dari Aldi Francisco Bangun, keluarga calon siswa lainnya, untuk pengurusan seleksi susulan Secata PK TNI AD Gelombang III Tahun 2025.

Uang Rp50 Juta Disebut untuk Ajudan Irdam

Temanta kemudian bertemu dengan Helma Br Tarigan yang meminta bantuan untuk mengurus calon siswa lainnya.

Dalam pertemuan itu, Temanta menyebut dirinya memiliki teman yang merupakan ajudan Irdam I/BB.

Ia kemudian meminta uang Rp50 juta yang akan dikirim langsung ke rekening Yosua.

"Mudah-mudahan dapat dibantu, karena ada teman saya selaku ajudan Irdam I/BB yang katanya dapat membantu agar anak bapak dapat mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB dengan biaya sebesar Rp 50 juta," sebut Serma Tantema saat itu.

Dalam perkara tersebut, Temanta sendiri telah menjadi terdakwa dalam berkas terpisah dan divonis tiga bulan 10 hari dengan masa percobaan lima bulan.

Yosua Minta Praka Wakhid Cari Casis

Pada 16 November 2025, Yosua juga menghubungi Praka Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin. Ia meminta Wakhid mencari calon siswa yang tidak lulus di tingkat Panda.

Kali ini, biaya yang diminta mencapai Rp100 juta. Yosua disebut menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan apabila calon siswa tidak lulus.

Wakhid kemudian bertemu Julham Dhani Ginting di sebuah warung kopi di Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Setelah membicarakan seleksi, Wakhid menerima uang Rp100 juta dari Julham secara bertahap. Uang tersebut kemudian diteruskan ke rekening Yosua.

Wakhid juga telah divonis dalam berkas perkara terpisah dengan hukuman tiga bulan 10 hari dan masa percobaan lima bulan.

Total Uang yang Diterima Rp250 Juta

Dari dua jalur tersebut, Yosua disebut menerima total Rp250 juta.

Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk mengurus seleksi calon siswa seperti yang dijanjikan.

Berdasarkan dakwaan, uang itu justru digunakan Yosua untuk bermain judi online.

"Uang tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi online dan Terdakwa tidak pernah mengurus dan tidak ada menghubungi siapapun untuk pengurusan para Casis yang gugur di tingkat daerah agar para Casis tersebut bisa ikut susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel III TA. 2025," tertulis dalam dakwaan.

Yosua juga tidak mengembalikan seluruh uang tersebut kepada para korban.

Perbuatannya mulai terungkap pada 22 November 2025.

Saat itu, Yosua ditelepon personel Itdam I/BB yang menanyakan keterlibatannya dalam pengurusan seleksi susulan Secata.

Ia kemudian dimasukkan ke ruang sel penjagaan.

Pada 24 November 2025, Yosua diperiksa oleh staf Sinteldam I/BB. Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, ia diserahkan kepada Pomdam I/BB.

Gunakan Dua Ponsel dan Profil Irdam

Dalam menjalankan aksinya, Yosua disebut menggunakan dua telepon seluler sejak November 2025.

Pada ponsel utamanya, ia menggunakan profil Irdam I/BB Brigjen TNI Josafat M Robert Duka tanpa foto.

Penggunaan profil tersebut diduga untuk meyakinkan pihak lain bahwa Yosua benar-benar memiliki akses kepada Irdam I/BB dalam pengurusan calon siswa.

Namun, berdasarkan dakwaan, Yosua disebut tidak pernah mengirim pesan maupun berkomunikasi dengan Irdam I/BB mengenai seleksi susulan Secata PK TNI AD Gelombang III Tahun 2025.

"Padahal terdakwa tidak pernah ada men-chat atau berkomunikasi dengan Irdam I/BB tentang perihal susulan seleksi Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025," imbuhnya.

Dituntut 2 Tahun dan Dipecat dari TNI

Dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Oditur Militer Letkol Sunardi menuntut Yosua dengan hukuman dua tahun penjara.

Selain pidana penjara, Yosua juga dituntut mendapat pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Namun, pemecatan tersebut dapat gugur apabila ia mengganti kerugian para korban sesuai ketentuan yang disampaikan dalam persidangan.

"Jadi tadi Sertu Yosua dituntut oleh Oditur pidana pokok 2 tahun penjara, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD dengan catatan, pemecatannya itu hilang apabila mengganti kerugian para korban," kata Oditur Letkol Sunardi.

Sidang dipimpin Letkol Ahmad Efendi sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Mayor Subiyatno dan Mayor Wiwid Ariyanto sebagai hakim anggota.

Sunardi menjelaskan, dalam perkara Yosua, korban langsung yang tercatat dalam perkara merupakan sesama anggota TNI, yakni Praka Wakhid dan Serma Temanta. Keduanya disebut menjadi korban bujuk rayu Yosua untuk mencari calon siswa.

"Jadi dalam perkara Yosua ini, korbannya yaitu sesama rekan militer juga, atas nama Praka Wahid sama Serma Temanta Ginting karena dua orang ini atas dibujuk rayu atau diiming-imingi oleh terdakwa, sehingga dua orang ini mentransfer uang," ucapnya.

Rp100 Juta Sudah Dikembalikan

Dari total Rp250 juta yang diterima Yosua, sebanyak Rp100 juta telah dikembalikan kepada korban.

Masing-masing Rp50 juta diberikan kepada Praka Wakhid dan Serma Temanta.

Sementara Rp150 juta lainnya masih menjadi kewajiban yang harus dikembalikan.

Dalam persidangan, Yosua meminta waktu satu tahun untuk mengembalikan sisa uang tersebut. Permintaan itu selanjutnya akan dikonfirmasi kepada korban.

"Itu permohonan dari terdakwa, makanya kan majelis meminta konfirmasi dulu nih, kira-kira kesanggupannya minta diberi waktu selama berapa lama, nah dari 150 juta itu minta waktu satu tahun," tuturnya.

Oditur menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan Yosua.

Salah satunya karena perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan dan nilai-nilai yang berlaku di lingkungan TNI serta dapat memperburuk citra institusi di mata masyarakat.

"Kalau hal memberatkan perbuatan ini kan tidak boleh terjadi di lingkungan militer, artinya bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit 8 Wajib TNI, jadi memperburuk citra TNI, kan? Ini masyarakat tahunya, 'oh kalau masuk tentara itu harus bayar, ada bayar', padahal kan tidak, kan di situ jelas tidak dipungut biaya," ujarnya.

Empat calon siswa yang disebut menjadi korban tidak membuat laporan secara langsung.

Perkara tersebut diketahui berdasarkan temuan dalam proses pengungkapan kasus.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa proses penerimaan calon prajurit TNI tidak dipungut biaya.

Janji dapat meloloskan calon siswa dengan imbalan uang justru dapat berujung pada persoalan hukum.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Putusan MK: Relawan hingga Keluarga Tak Bisa Laporkan Dugaan Penghinaan Presiden
Polemik Patriot Bond: Perlindungan Investor dan Penelusuran Dana Ilegal Jadi Sorotan
MFF Syndicate Dukung Kapolda Aceh Bongkar Jaringan Narkoba hingga Bandar dan Aset
Kuburan Sudah Digali Sebelum Keluarga Tahu Korban Meninggal: Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Kematian Mantan Istri Brigadir I
Cegah Intervensi dan Jamin Objektivitas Karier: Menteri Hukum Tinjau Langsung E-Voting Jabatan di Kemenkum Sumut
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Sutrimo Bukan Karumga, Minta Kematiannya Tak Dikaitkan Kasus Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru