BREAKING NEWS
Jumat, 14 Agustus 2026

Ajudan Irdam I/BB Terseret Kasus Penipuan Casis TNI, Rp250 Juta Dipakai untuk Judol: Dituntut 2 Tahun Penjara dan Dipecat

Administrator - Kamis, 13 Agustus 2026 09:45 WIB
Ajudan Irdam I/BB Terseret Kasus Penipuan Casis TNI, Rp250 Juta Dipakai untuk Judol: Dituntut 2 Tahun Penjara dan Dipecat
Sertu Yosua Eltari Simanullang, ajudan Irdam I/Bukit Barisan, dituntut dua tahun penjara dalam perkara penipuan terhadap sejumlah calon siswa Sekolah Calon Tamtama (Secata) TNI AD Gelombang III Tahun 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Ok bang, tapi transfer dulu duitnya sebesar Rp 50 untuk menghidupkannya," kata terdakwa di dalam dakwaan.

Keluarga May melalui Timo Tius kemudian mentransfer Rp100 juta secara bertahap pada hari yang sama ke rekening Temanta.

Sebagian uang tersebut disebut untuk pegangan Temanta.

Temanta juga menerima Rp50 juta dari Aldi Francisco Bangun, keluarga calon siswa lainnya, untuk pengurusan seleksi susulan Secata PK TNI AD Gelombang III Tahun 2025.

Uang Rp50 Juta Disebut untuk Ajudan Irdam

Temanta kemudian bertemu dengan Helma Br Tarigan yang meminta bantuan untuk mengurus calon siswa lainnya.

Dalam pertemuan itu, Temanta menyebut dirinya memiliki teman yang merupakan ajudan Irdam I/BB.

Ia kemudian meminta uang Rp50 juta yang akan dikirim langsung ke rekening Yosua.

"Mudah-mudahan dapat dibantu, karena ada teman saya selaku ajudan Irdam I/BB yang katanya dapat membantu agar anak bapak dapat mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB dengan biaya sebesar Rp 50 juta," sebut Serma Tantema saat itu.

Dalam perkara tersebut, Temanta sendiri telah menjadi terdakwa dalam berkas terpisah dan divonis tiga bulan 10 hari dengan masa percobaan lima bulan.

Yosua Minta Praka Wakhid Cari Casis

Pada 16 November 2025, Yosua juga menghubungi Praka Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin. Ia meminta Wakhid mencari calon siswa yang tidak lulus di tingkat Panda.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Putusan MK: Relawan hingga Keluarga Tak Bisa Laporkan Dugaan Penghinaan Presiden
Polemik Patriot Bond: Perlindungan Investor dan Penelusuran Dana Ilegal Jadi Sorotan
MFF Syndicate Dukung Kapolda Aceh Bongkar Jaringan Narkoba hingga Bandar dan Aset
Kuburan Sudah Digali Sebelum Keluarga Tahu Korban Meninggal: Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Kematian Mantan Istri Brigadir I
Cegah Intervensi dan Jamin Objektivitas Karier: Menteri Hukum Tinjau Langsung E-Voting Jabatan di Kemenkum Sumut
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Sutrimo Bukan Karumga, Minta Kematiannya Tak Dikaitkan Kasus Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru