BREAKING NEWS
Kamis, 25 Juni 2026

Fakta vs Hoaks KUHAP Baru: Apa yang Warga Perlu Tahu?

Raman Krisna - Selasa, 18 November 2025 17:28 WIB
Fakta vs Hoaks KUHAP Baru: Apa yang Warga Perlu Tahu?
DPR RI resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna yang dihadiri 242 anggota dewan, Selasa (18/11). (Foto: Tangkapanlayar/kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pemblokiran harus mendapat izin ketua pengadilan negeri, dengan ketentuan khusus untuk keadaan mendesak, sehingga tidak berlaku sewenang-wenang.

Penyitaan Data Elektronik Butuh Izin Pengadilan
Poster menuduh Pasal 112A memberi polisi hak menyita HP, laptop, dan data elektronik tanpa syarat.

Padahal, UU KUHAP baru menegaskan penyitaan diatur di Pasal 119 dan 120, yang wajib mendapat izin ketua pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak dengan batas waktu maksimal lima hari untuk meminta persetujuan pengadilan.

Pasal 5 Tidak Berarti Penangkapan Sewenang-wenang
Poster mengaitkan Pasal 5 dengan tindakan penangkapan dan pengasingan tanpa konfirmasi tindak pidana.

Faktanya, Pasal 5 hanya memberikan wewenang penyelidik untuk menerima laporan, mengumpulkan bukti, melakukan penangkapan terbatas atas perintah penyidik, dan melaksanakan tugas sesuai hukum yang berlaku.

Pengesahan KUHAP baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP.

Menkum menekankan, revisi ini mengakomodasi masukan publik dan memperkuat perlindungan hukum bagi warga.*


(d)


Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua Komisi III DPR RI Sebut Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru, Penahanan Bisa Dihentikan dengan KUHAP Baru
Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Semua Fraksi Setuju
DPR Klarifikasi Isu RKUHAP: Polisi Tak Bisa Menyadap dan Menyita Tanpa Izin Hakim
DPR Bakal Sahkan RUU KUHAP Hari Ini, BEM UI Turun ke Jalan Tolak Pengesahan!
Peringatan Darurat: Cabut KUHAP Orde Baru, Sahkan RKUHAP Yang Reformis
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada Pencatutan Nama LSM dalam Pembahasan KUHAP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru