BREAKING NEWS
Kamis, 25 Juni 2026

Fakta vs Hoaks KUHAP Baru: Apa yang Warga Perlu Tahu?

Raman Krisna - Selasa, 18 November 2025 17:28 WIB
Fakta vs Hoaks KUHAP Baru: Apa yang Warga Perlu Tahu?
DPR RI resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna yang dihadiri 242 anggota dewan, Selasa (18/11). (Foto: Tangkapanlayar/kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna yang dihadiri 242 anggota dewan, Selasa (18/11).

Pengesahan ini disertai klarifikasi terhadap poster viral di media sosial yang sempat menyebar luas di Instagram dan TikTok, dengan narasi yang menimbulkan kekhawatiran publik.

Poster tersebut menuliskan empat poin yang disebut-sebut sebagai kekuasaan polisi "tanpa izin hakim", mulai dari penyadapan tanpa batasan, pembekuan tabungan dan jejak online, pengambilan data elektronik, hingga penangkapan sewenang-wenang.

Baca Juga:

Poster ini mengutip draf KUHAP tanggal 13 November 2025.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan poster ini hoaks.

Menurutnya, banyak poin dalam poster tidak sesuai dengan UU KUHAP yang telah disahkan.

"99,9 persen isi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat sipil," ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna.

Penyadapan Tidak Bebas
Poster menyebut Pasal 1 ayat 34 dan 124 memberi polisi hak menyadap tanpa batas.

Faktanya, UU KUHAP baru mengatur penyadapan pada Pasal 1 ayat 36 dan Pasal 136, yang menegaskan penyadapan dilakukan secara rahasia dan harus tunduk pada undang-undang tersendiri.

Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan, aturan penyadapan akan disiapkan bersama DPR dan pemerintah.

Pemblokiran Rekening dan Jejak Online Terkontrol Hakim
Pasal 132A dalam poster disebut sebagai dasar polisi membekukan rekening dan data online tanpa batas.

Dalam UU KUHAP yang disahkan, aturan ini diatur di Pasal 140.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua Komisi III DPR RI Sebut Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru, Penahanan Bisa Dihentikan dengan KUHAP Baru
Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Semua Fraksi Setuju
DPR Klarifikasi Isu RKUHAP: Polisi Tak Bisa Menyadap dan Menyita Tanpa Izin Hakim
DPR Bakal Sahkan RUU KUHAP Hari Ini, BEM UI Turun ke Jalan Tolak Pengesahan!
Peringatan Darurat: Cabut KUHAP Orde Baru, Sahkan RKUHAP Yang Reformis
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada Pencatutan Nama LSM dalam Pembahasan KUHAP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru