Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Selasa 21 April 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Bali akan mengalami hujan dengan intensit
NASIONAL
JAKARTA- Lima mahasiswa mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta agar rakyat, khususnya konstituen, memiliki hak untuk memberhentikan anggota DPR RI jika dianggap tidak lagi mewakili kepentingan mereka.
Permohonan ini diajukan oleh Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.Baca Juga:
Mereka menyoroti Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang mengatur pemberhentian antarwaktu anggota DPR, di mana syaratnya hanya dapat diusulkan oleh partai politik.
Menurut Ikhsan, ketentuan ini menciptakan pengecualian bagi rakyat, sehingga partai politik memiliki kekuasaan tunggal untuk memberhentikan anggotanya, sementara aspirasi konstituen sering diabaikan.
"Permohonan ini bukan karena kebencian terhadap DPR atau partai politik, melainkan bentuk kepedulian untuk mendorong perbaikan demokrasi," kata Ikhsan, Selasa (18/11/2025), seperti dikutip dari laman resmi MK.
Para pemohon menambahkan, selama ini partai politik kerap memberhentikan anggota DPR tanpa alasan jelas, sedangkan anggota yang kehilangan legitimasi di mata konstituen justru tetap dipertahankan.
Hal ini, menurut mereka, menempatkan rakyat sebagai pemilih hanya sebatas prosedural formal, tanpa kekuatan nyata dalam pengawasan legislatif.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar Pasal 239 ayat (2) huruf d diubah sehingga pemberhentian anggota DPR bisa dilakukan oleh partai politik dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini teregister dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan pertama digelar pada 4 November, dan pemeriksaan kedua untuk perbaikan permohonan berlangsung pada 17 November 2025.
MK belum memberikan keputusan akhir, namun permohonan ini membuka perdebatan mengenai keseimbangan kekuasaan antara partai politik dan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi di Indonesia.*
(v/um)
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Bali akan mengalami hujan dengan intensit
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ak
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah Jawa Barat didominasi huja
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Selasa, 21 April 2026, dido
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Aceh akan diguyur hujan ringan pada Selas
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca sebagian besar wilayah Sumatera Utara akan mengalami huja
NASIONAL
PEKANBARU Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pu
NASIONAL
BENER MERIAH Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, SE mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meninjau langsung sejumlah titi
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyoroti masih adanya masyarakat mampu yang menggunakan bahan baka
EKONOMI
MALUKU TENGGARA Kepolisian masih mendalami dugaan pembunuhan berencana terhadap Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Ru
HUKUM DAN KRIMINAL