JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang penjualan dan penjagalan hewan penular rabies (HPR) untuk konsumsi pangan di ibu kota.
Hewan yang termasuk dalam kategori HPR antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, dan musang.
Pergub ini juga menetapkan sanksi administratif bertahap bagi individu atau badan usaha yang melanggar, mulai dari teguran tertulis dan penyitaan hewan hingga penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha bagi pelanggar yang berulang kali.
Pelaksanaan pengawasan akan dilakukan oleh Dinas terkait, Satpol PP, dan perangkat daerah sesuai ketentuan hukum.
Menurut Pramono, kebijakan ini dibuat sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat dan hewan, sekaligus mencegah penyebaran penyakit zoonosis, termasuk rabies.
"Dalam rangka memberikan jaminan keamanan pangan dari cemaran biologis, fisik, dan kimiawi serta mencegah penyebaran penyakit zoonosis dari hewan penular rabies, larangan perdagangan HPR untuk pangan sangat diperlukan," ujar Pramono, dikutip Selasa, 25 November 2025.
Larangan ini muncul setelah audiensi dengan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada Oktober lalu.
Pergub berlaku efektif sejak diterbitkan, menegaskan komitmen Pemprov DKI dalam meningkatkan kesehatan warga Jakarta dan perlindungan hewan.
Pramono juga berharap langkah ini menjadi standar bagi seluruh aparat pelaksana dan masyarakat, agar perdagangan hewan HPR tidak lagi menjadi risiko kesehatan publik.
"Alhamdulillah dalam sebulan, Pergub Nomor 36 Tahun 2025 sudah bisa berlaku. Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta," katanya melalui video di akun Instagram @pramonoanungw.
Editor
: Adelia Syafitri
Pemprov DKI Larang Jual-Beli Hewan Penular Rabies, Prioritas Kesehatan Warga