BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

KKP Ubah Kapal Rampasan Illegal Fishing Jadi Aset Produktif, Dua Kapal Asing Dioperasikan untuk Nelayan Deli Serdang

Dodi Kurniawan - Rabu, 26 November 2025 13:11 WIB
KKP Ubah Kapal Rampasan Illegal Fishing Jadi Aset Produktif, Dua Kapal Asing Dioperasikan untuk Nelayan Deli Serdang
Pada Rabu, 26 November 2025, dua kapal ikan asing hasil rampasan negara resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara. (Foto: Ist/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BELAWAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melanjutkan kebijakan tangkap-manfaat, sebuah pendekatan baru penegakan hukum yang tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi mengubah barang bukti menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi.

Pada Rabu, 26 November 2025, dua kapal ikan asing hasil rampasan negara resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara.

Serah terima dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk).

Baca Juga:

Dua kapal tersebut—KM. SLFA 3763 (45,41 GT) dan KM. PKFA 7541 (33,93 GT) sebelumnya beroperasi sebagai kapal asing berbendera Malaysia yang tertangkap melakukan praktik illegal fishing di perairan Indonesia pada 2023.

Dari Barang Bukti ke Aset Nelayan: Arah Baru Penegakan Hukum di Laut

Ipunk menegaskan bahwa kebijakan tangkap-manfaat merupakan perubahan paradigma penindakan di sektor kelautan.

Kapal tak lagi ditenggelamkan atau dimusnahkan, melainkan diolah menjadi aset negara yang bernilai ekonomi.

"Penegakan hukum di laut tidak berhenti pada penangkapan. Kapal yang dirampas negara harus memberi nilai tambah bagi masyarakat. Serah terima ini adalah bagian dari strategi besar untuk memastikan hasil penindakan kembali ke nelayan," ujar Ipunk.

Menurutnya, seluruh proses telah melalui mekanisme hukum lengkap penyidikan, penuntutan, putusan inkracht, hingga administrasi Barang Milik Negara sebelum dialihkan ke pemerintah daerah.

KKP juga menekankan selektivitas dalam hibah: hanya daerah yang siap operasional dan memiliki kebutuhan riil yang menjadi prioritas.

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menyebut hibah ini menjawab persoalan klasik nelayan kecil: tidak mampu membeli kapal berkapasitas memadai.

"Dua kapal ikan ini menjadi solusi nyata bagi nelayan kami yang selama ini kesulitan modal untuk membeli kapal. Kami berkomitmen merawat, mengelola, dan mengurus seluruh izinnya agar manfaatnya langsung dirasakan," ujar Asri.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
12 Kg Ganja dan Sabu Dimusnahkan, Polres Pelabuhan Belawan Tegaskan Komitmen Anti Narkoba
Pemkot Metro Gandeng Relawan Sosial Lampung, Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Begal Remaja, Korban Dibacok dan Dipanah
Warga Belawan Gelar Aksi Damai Desak Polisi Tindak Tegas Begal dan Narkoba
Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Gudang BBM Diduga Oplosan, Ini Hasil Temuannya
Medan Utara Bersiap! BMKG Prediksi Banjir Rob 17–24 November 2025, Ketinggian Air Capai 2,5 Meter
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru