TABANAN- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Tim Penyuluh Hukum memperluas akses layanan bantuan hukum di tingkat desa.
Kegiatan bertajuk "Sosialisasi Pos Bantuan Hukum dan Peran Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum" digelar di Aula Kantor Camat Pupuan, Rabu (26/11), bekerja sama dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan.
Plt. Kasi PMD Kecamatan Pupuan, mewakili Camat, membuka kegiatan dan mengapresiasi kontribusi Kanwil Kemenkum Bali dalam memberikan edukasi hukum bagi masyarakat.
Bagian Hukum Kabupaten Tabanan menegaskan bahwa seluruh desa di Kecamatan Pupuan kini telah memiliki Posbakum 100 persen.
Keberadaan pos ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk penyelesaian masalah hukum litigasi maupun non-litigasi.
Narasumber dari Kanwil Kemenkum Bali, Ida Ayu Putu Herawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan Kadek Ade Adnyana (Penyuluh Hukum Ahli Muda), memaparkan materi mengenai peran strategis Posbakum, mekanisme penyelesaian perkara non-litigasi, serta tugas paralegal sebagai garda terdepan layanan hukum di desa.
Pemanfaatan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) juga disoroti sebagai instrumen pendukung keberhasilan operasional Posbakum.
Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi tanya jawab. Kepala Desa, perangkat desa, BPD, dan masyarakat aktif menanyakan teknis operasional Posbakum serta strategi penyelesaian sengketa berbasis hukum yang bermartabat.
Dukungan penuh seluruh Kepala Desa menandai keberhasilan implementasi Posbakum di seluruh desa di Kecamatan Pupuan.
Kanwil Kemenkum Bali berharap Posbakum dapat berfungsi secara optimal sebagai sarana pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan.
Sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah, penyuluh hukum, dan masyarakat diharapkan semakin memudahkan akses keadilan di tingkat desa, sejalan dengan implementasi tujuan pembangunan hukum nasional.*